Pemkot Malang melakukan sosialisasi UMK 2017 terhadap sejumlah pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh pada rabu (7/12).
Merdeka.com, Malang - Menjelang datangnya tahun 2017 dan untuk melakukan sosialisasi mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2017. Bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang pada hari rabu (7/12), acara yang di gelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Malang Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Supriyadi, M.Pd. Peserta berjumlah 100 orang yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh serta anggota Dewan Pengupahan Kota Malang.
Supriyadi membuka sosialisasi dengan didampingi oleh Kepala Disnakertrans Kota Malang, Ir. H. Bambang Suharijadi dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Malang, Drs. Kasiyadi, SH, MM, yang juga bertindak selaku Ketua Panitia Penyelenggara.
Kasiyadi menyampaikan bahwa maksud dari sosialisasi ini sebagai media untuk menyebarluaskan informasi Peraturan Gubernur no 121 Tahun 2016 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2017. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memperoleh kesamaan dan pemahaman yang sama terhadap peraturan gubernur Jawa Timur tentang upah minimum Kota Malang tahun 2017 dan menjalin informasi yang harmonis antar perusahaan dengan pekerja/buruh dalam rangka tumbuh kembang perusahaan dalam kesejahteraan pekerja/buruh.
Upah Minimun Kabupaten/Kota di Malang Raya Tahun 2017 yaitu:
1. Kabupaten Malang : Rp. 2.368.510,00
2. Kota Malang : Rp. 2.272.167,50
3. Kota Batu : Rp. 2.193.145,00
"Menyadari betapa penting hasil yang akan dicapai ke depan, maka pemerintah sebagai penengah antara buruh dan pengusaha telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi konflik yang timbul, diantaranya dengan mengeluarkan regulasi terkait penetapan Upah Minimum Regional (UMR), menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja dengan mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja serta mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat dan lainnya," jelas Supriyadi.