Sebanyak 4.700 pasangan suami istri di kabupaten Malang terdata bercerai selama januari-Agustus 2016.
Merdeka.com, Malang - Angka perceraian masyarakat kabupaten Malang terbilang tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima ratusan gugatan cerai setiap bulan. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2016 tercatat sudah 4.700 perkara perceraian.
Dilansir dari merdeka.com, Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Widodo Suparjianto menyatakan, sepanjang 2015 angka perceraian mencapai 7.156 kasus. Angka tersebut mengantarkan Kabupaten Malang di peringkat perceraian tertinggi di Jawa Timur dan kedua se-Indonesia, setelah Kabupaten Indramayu.
"Jadi kalau dibuat rata-rata, tahun ini Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima 600-700 kasus per bulan," ungkap Widodo Suparjianto di Malang, Jumat (7/10).
Widodo mengungkapkan, salah satu pemicu tingginya angka perceraian adalah pernikahan dini. Pernikahan usia di bawah 21 tahun, memiliki resiko perceraian karena ketidaksiapan membangun rumah tangga. Sementara gugatan perceraian didominasi oleh para istri dengan alasan ketidakharmonisan, factor ekonomi, hingga perselingkuhan suami dengan wanita lain. Ini berarti, angka cerai gugat jauh lebih tinggi dibandingkan angka cerai talak.
Empat tahun terakhir, kata Widodo, perceraian atas talak suami hanya berjumlah dua ribu perkara setiap tahunnya. Dengan kata lain, persentase suami mentalak istrinya sangat kecil.
"Data 2015, jumlah cerai karena jatuhnya talak turun menjadi 2.406 kasus jika dibandingkan tahun 2014, berjumlah 2.460 kasus," katanya.
Tingginya jumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri turut menjadi pemicu perceraian. Daerah atau kecamatan dengan angka TKW tinggi, memiliki angka gugatan penceraian yang tinggi.
Karena itu, gugatan perceraian sebagian besar terjadi di wilayah-wilayah kecamatan bagian Selatan dan Utara kabupaten Malang. Kecamatan bagian Selatan di antaranya kecamatan Bantur, Donomulyo, Gedangan, Sumbermanjing Wetan. Sedangkan di kecamatan di wilayah Utara kabupaten Malang, seperti kcamatan Lawang dan Singosari.
"Wilayah-wilayah tersebut banyak kaum wanitanya yang bekerja di luar negeri. Setelah beberapa lama sebagai TKW, kemudian menggugat cerai suami dengan berbagai alasan," jelasnya.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, terdapat 1.969 penduduknya yang menjadi buruh migran sepanjang 2015. Sedangkan sejak awal tahun sudah 1.820 orang yang menjadi tenaga kerja ke luar negeri.