1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus transplantasi ginjal, RSSA Malang bantah adanya praktik jual beli

Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang membantah adanya praktik jual beli ginjal seperti yang sedang ramai menjadi pemberitaan di media.

Pimpinan Rumah Sakit Saiful Anwar Malang memberikan keterangan terkait kasus transpalasi ginjal. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 23 Desember 2017 10:07

Merdeka.com, Malang - Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang membantah adanya praktik jual beli ginjal seperti yang sedang ramai menjadi pemberitaan di media. Pihak RSSA Malang menegaskan bahwa telah menjalankan kegiatan proses transplantasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Direktur RSSA Hanief Nurjahdu mengatakan, proses transplantasi ginjal sudah dilakukan secara institusional, bukan dilakukan secara pribadi, apalagi adanya unsur transaksional jual beli.

"Kegiatan tersebut sudah mengacu pada perundang-undangan dan Permenkes Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan transplantasi Ginjal," kata Hanief Nurjahdu dalam konferensi pers di RSSA Malang, Jumat (22/12).

Hanief menegaskan, pihaknya telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) mengacu pada undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan dan PP Nomor 18 Tahun 1981. Ketentuan tersebut memang menjadi dasar seluruh institusi di Indonesia yang melakukan transplantasi ginjal, termasuk RSSA.

"Tidak ada unsur jual beli, tidak ada unsur tawar-menawar dan dilakukan secara sukarela, tulus ikhlas tanpa paksaan," tegasnya.

Hanief juga menegaskan, sesuai Undang-undang 23 pasal 31 transplantasi ginjal hanya boleh dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan. Transplantasi tidak boleh dilakukan untuk kepentingan komersial.

Konferensi pers digelar RSSA Malang terkait pengakuan perempuan bernama Ita Diana (47) yang mengaku dirugikan atas transplantasi ginjal di rumah sakit tersebut. Konferensi pers dihadiri dr Istam Irmansyah selaku Ketua Komite Medik RSSA, dr Atma Gunawan Ketua Tim transplantasi, serta puluhan dokter yang terlibat dalam penanganan proses transplantasi Ita Diana.

Sebelumnya, Ita Diana mengaku dirugikan lantaran hanya mendapatkan Rp 74 juta dari proses kesepakatan awal Rp 350 juta dengan pasien penerima ginjalnya, Erwin. Ita menyebut nama dokter R yang menghubungkan dia dengan pasien tersebut, dan menyanggupi untuk melunasi utang sebesar Rp 350 juta.

Pengacara Ita, Yassiro Ardhana Rahman menduga adanya praktik transplantasi ilegal dalam kasus kliennya. Bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan dua dokter senior dalam transplantasi tersebut.

Dugaan tersebut didasarkan pengakuan Ita yang tidak dimintai persetujuan dalam proses transplantasi tersebut. Ita hanya diminta tanda tangan satu kali menjelang dilakukan operasi transplantasi.

"Tidak ada (tanda tangan), tidak ada sama sekali. Suami saya tidak ada, keluarga lainnya juga tidak dimintai. Tanpa persetujuan keluarga, tidak ada surat buat keluarga," kata Ita.

Dasar lain adalah adanya kesepakatan sebesar Rp 350 Juta, tetapi dibayarkan oleh Erwin Rp 74 juta menunjukkan bahwa transplantasi tersebut bermotif ekonomi. Bukan lagi dilandasi kemanusiaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Hal ini terlihat kalau dilandasi ekonomi, dikomersilkan. Maka sudah jelas ini bentuk tindak pidana. Maka kita menyerahkan kepada aparat hukum," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA