1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kafe-kafe di Malang masih bandel jual miras di bulan Ramadan

Selama Ramadan, sejumlah kafe dan tempat hiburan di Kota Malang ternyata masih menjajakan minuman keras.

Razia kafe di Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 10 Juni 2017 20:02

Merdeka.com, Malang - Selama Ramadan, sejumlah kafe dan tempat hiburan di Kota Malang ternyata masih menjajakan minuman keras. Fakta tersebut terlihat dari hasil operasi gabungan yang dilakukan Jumat (9/6) malam.

Ratusan botol minuman keras baik produksi lokal maupun luar negeri berhasil disita oleh petugas. Pihak pemilik kafe juga tidak bisa menunjukan surat izinnya.

Dulrajak, Kabid Tramtib Satpol PP Kota Malang menuturkan, razia dilakukan tim dengan menyisir tempat hiburan malam di wilayah Klojen. Pihaknya menemukan ratusan botol miras berbagai merek dari dua tempat yakni Sociale House, Jl. Semeru 72 dan Rumah Opa Jl. Welirang 41.

"Berbagai jenis miras, baik merk lokal maupun produk luar negeri ditemukan," katanya, Sabtu (10/6).

Pemilik kafe, kata Dulrajak, tidak bisa menunjukkan surat izinnya berjualan miras. Sehingga dilakukan penyitaan ratusan botol miras dari kedua tempat tersebut.

"Pemilik kedua kafe besok Senin (12/06), diminta menghadap ke kantor Satpol PP guna menyelesaikan dugaan pelanggarannya. Mereka patut diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006, tentang pengawasan, pengendalian, serta pelarangan penjualan minuman beralkohol," katanya.

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan, sidak tempat hiburan malam digelar dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1438 H. Sidak dilaksanakan Jumat (09/06) mulai pukul 20.30 Wib hingga 23.00 Wib.

Sejumlah pihak ikut memback-up, di antaranya Polres Kota Malang, Kodim 0833, dan POM AD, dengan keseluruhan personel 81 orang. Tim dibagi dalam lima tim sesuai dengan jumlah kecamatan.

"Kami mengantisipasi gejolak di masyarakat dalam rangka menghormati bulan Ramadan, selain itu menertibkan perizinan, bagi kafe atau tempat hiburan yang disinyalir melanggar Perda," kata Priyadi.

Selain itu, lanjut Priyadi untuk menindaklanjuti himbauan Walikota Malang melalui suratnya Nomor 03 Tahun 2017 tentang menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan 1438 H.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Ramadan 2017
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA