KPU Kota Malang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), segera melakukan sinkronisasi data pemilih jelang Pilkada 2018
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), segera melakukan sinkronisasi data pemilih. Hal ini terkait banyknya jumlah warga yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP).
Dilansir Antara, Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, mengakui bahwa banyak warga yang belum memiliki KTP Elektronik ketakutan akan kehilangan hak pilih.
"Oleh karena itu, data yang kami ambil sementara adalah data dari daftar pemilih yang terakhir. Nanti data disinkronisasikan dengan data Dispendukcapil," kata Zainuddin, Jumat (2/6).
Zainudin mengungkapkan, walaupun ia belum memiliki e-KTP, namanya sudah terdaftar pada kartu keluarga (KK). Usianya pun sudah cukup memenuhi syarat, sehingga ia bisa dimasukkan dalam daftar pemilih sementara.
"Kami akan mensinkronisasi data dengan Dispendukcapil, agar data pemilih yang ter-update bisa lebih valid. Harapan kami Dispendukcapil juga segera memberikan surat. Istilahnya sebagai pengganti sementara KTP bagi warga yang belum memiliki agar dalam pendataan pemilih nanti tidak ada yang terlewat dan tidak ada yang kehilangan hak pilihnya," paparnya.
Zainudin mengaku, pihaknya sudah siap untuk menggelar Pilkada Kota Malang. Persiapan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
"Kami sudah bertemu dengan pejabat Pemkot dan DPRD Kota Malang terkait hal ini, dan membicarakan banyak hal terkait Pilkada. Termasuk perencanaan anggaran dan kegiatan lain yang sudah kami susun," ujarnya.
Terkait sosialisasi, ia mengaku bahwa pihaknya masih menunggu tahapan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) diluncurkan KPU RI, untuk penggunaan anggaran. Jika tahapan NPHD sudah disahkan, anggaran baru bisa digunakan.
"Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada tahun depan juga bertambah karena jumlah pemilih juga bertambah, yakni ada sekitar 1.400-an TPS. Pada pemilihan sebelumnya, jumlahnya jauh di bawahnya," imbuhnya.
Hingga saat ini, sekitar 49 ribu warga Kota Malang telah mengurus e-KTP, sejak Agustus hingga Oktober 2016. Namun, baru 10 ribu orang yang sudah mendapatkan E-KTP tersebut. Sehingga, 39 ribu warga yang belum mendapatkan e-KTP, terancam kehilangan hak pilih pada Pilkada mendatang.
Atas kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Choerul Anwar, menyarankan agar KPU jeli terkait data pemilih. "Data pemilih ini harus sinkron dengan data yang ada di Dispendukcapil dan pasti banyak pemilih pemula yang harus dimasukkan," tandasnya.