1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Izin usaha bisa dicabut jika karyawan tak diikutkan keanggotaan JKN

Wawali Sutiaji imbau perusahaan daftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 23 Agustus 2017 15:27

Merdeka.com, Malang - Izin usaha bisa dicabut jika sebuah perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Karena itu, badan usaha diminta segera mendaftarkan karyawannya.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji mengingatkan dalam waktu dekat Pemkot Malang segera menggodok aturan terkait jaminan kesehatan yang di dalamnya disertai sanksi untuk badan usaha yang melanggar aturan tersebut.

"Nantinya, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan bersinergi melakukan pendataan, berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja. Dari data itu, kita bisa amati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk jadi peserta JKN-KIS," kata Sutiaji di Malang, Rabu (23/8).

Jika nantinya pemerintah mengetahui  badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya akan diajukan saksi,  termasuk pencabutan izin operasional dan SIUP.

"Kita bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usaha itu, karena mereka mempekerjakan orang namun kalau sakit tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Kata Sutiaji pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Premi bisa dipotongkan lima persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).

"Jadi nanti akan kita kembangkan, dan badan usaha yang tidak mengindahkan akan dikenai sanksi tersebut," tukasnya.

Sutiaji berharap hak dan kewajiban antara karyawan dan badan usaha harus bisa seimbang, demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan baik.

Sementara itu, Kepala BPJS Kota Malang, Hendri Wahyuni mengatakan,  hingga kini masih sekitar 800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah belum mengikutsertakan karyawannya di JKN-KIS.

"Seharusnya untuk badan usaha paling lambat Juli 2016 lalu. Namun hal itu bisa jadi karena masih banyak badan usaha yang belum mengerti dan paham apa itu BPJS dan JKN jadi momen sosialisasi kali ini bertujuan untuk hal ini," kata Hendri.

Hendri berharap dengan adanya sosialisasi dengan merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN - KIS khususnya bagi para karyawan atau pekerja.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Bisnis
  2. Info Kota
  3. Kesehatan
  4. Sosial
  5. Sutiaji
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA