1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pedangdut Putri Vinata & eks Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dapat remisi HUT RI

Pedangdut Putri Vinata dan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 18 Agustus 2017 15:02

Merdeka.com, Malang - Pedangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Pengumuman remisi disampaikan dalam sebuah acara sederhana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Klas IIA Sukun, Kota Malang, Kamis (17/8).

Putri Vinata yang duduk di samping panggung terlihat bahagia saat mendengar namanya disebut oleh petugas lapas. Ekspresi kebahagian spontan muncul sambil seraya mengusap wajahnya.

Tahanan kasus narkoba mendapatkan remisi tiga tiga bulan. "Alhamdulillah dapat remisi tiga bulan," kata pemilik 'goyang kayang' itu usai keluar dari Aula Lapas, tempat diumumkan remisi para nara pidana.

Putri menempati Lapas Wanita IIA Sukun, sejak Februari 2016 á¹£etelah divonis 6,5 tahun dipotong masa tahanan pada Juni 2014 dalam kasus narkotika. Putri sendiri sempat menjadi buronan Kejaksaan.

Selain Putri Vinata, mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari juga mendapatkan remisi bersama 196 narapidana lainnya. Ratna sendiri adalah terpidana kasuskorupsi dengan vonis 9 tahun penjara.

"Ya Bu Ratna juga dapat, tapi saya belum lihat berapa bulan remisinya," kata Anis Joeliati, Kepala Lapas Wanita IIA Sukun, Kota Malang.

Anis menambahkan, selama memenuhi persyaratan semua narapidana akan diusulkan mendapatkan remisi. Salah satu persyaratannya tidak pernah melanggar tata tertib di dalam Lapas.

"Umumnya berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib. Kalau mereka melanggar satu tahun tidak diberikan remisi. Sanksinya itu, pokoknya yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan," ujarnya.

Menurut Anis, penghuni Lapasnya didominasi oleh kasus narkoba. Otomatis dari 197 narapidana penerima remisi rata-rata kasus narkotika. Besaran remisi berkisar antara 1 bulan sampai 6 bulan penjara.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. HUT RI
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA