Anggota DPRD kota Malang, Subur Triono terlibat kasus penipuan Rp 50 juta. Sebelumnya, kasus serupa pernah dilakukan Subur.
Merdeka.com, Malang - Belum tuntas dengan kasus sebelumnya, Anggota DPRD kota Malang, Subur Triono kembali dilaporkan dengan kasus serupa. Anggota Komisi C itu dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
Beraksi dengan modus yang serupa, Subur dilaporkan warga Jalan Gilimanuk ke Mapolres Kota Malang. AW mengaku menderita kerugian sebesar Rp 50 juta. Korban mengaku dijanjikan dapat menolong memasukkan anaknya ke sebuah PTN ternama di Malang. Atas jasanya itu korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagai jasa.
Dilansir merdeka.com, Kapolres kota Malang, AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya berjanji memperlakukan sama pada siapapun di mata hukum.
"Kami masih menunggu surat dari Gubernur," tegas Decky Hendarsono di Malang, Kamis (20/11).
Subur dilaporkan AW ke Mapolres Kota Malang Rabu (19/11). Korban mengaku telah menyetor sejumlah uang atas jasa tersebut. Namun ternyata yang bersangkutan tidak diterima di PTN tersebut.
Sebelumnya, Subur diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh korbannya, ES yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke rekening Subur. Pelaku menjanjikan bisa membantu masuk Kedokteran Universitas Brawijaya (UB). Tetapi saat menjalankan tes, orang titipan pelaku tidak lolos tes.
Lantaran uang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Kini polisi tengah dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Korban menuntut sisa uang Rp 370 juta yang belum ditransfer.