Modus sebarkan cek palsu dalam amplop di jalan, sindikat penipu online berhasil ditangkap polisi.
Merdeka.com, Malang - Pernah menemukan sebuah amplop berisi surat-surat berharga? Hati-hati, karena bisa jadi itu adalah sebuah modus penipuan dengan dalih jasa terima kasih.
Modus penipuan ini terungkap setelah delapan orang sindikat pelaku penipu online berhasil diamankan Polres Kota Malang, Jawa Timur. Para pelaku merupakan sindikat nasional dengan korban dari pelbagai daerah di Indonesia.
Dilansir dari merdeka.com, pelaku terdiri dari Syamsudin Mustamin (Moker) asal Rapang, Sendereng, Sulawesi Selatan yang bertindak sebagai koordinator. Sementara Ahmad Nugraha, Andi Suryanto, Jamaludin dan Ahmad Tamin bertindak sebagai operator telepon. Sedangkan Muhammad Taufik Kurniawan ( Surabaya), M Saufi Andi Purnomo (Batu) dan Mohammad Sholekan (Sukun, Kota Malang) sebagai penyebar amplop tersebut.
Modus penyebaran amplop surat berharga
Saat beraksi, para pelaku menyebarkan amplop berisi surat-surat berharga. Surat berharga tersebut meliputi cek bernilai miliaran rupiah, surat akta pendirian perusahaan dan sebuah surat transaksi.
Surat-surat penting tersebut hanyalah alat agar orang yang menemukannya menghubungi nomor yang tertera dalam amplop. Lewat komunikasi telepon, akhirnya ditawarkan jasa terima kasih yang proses transfernya dipandu lewat ATM. Bahkan bila korban belum memiliki ATM akan diminta untuk segera membuat ATM.
Kapolres Kota Malang AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, proses penipuan dilakukan saat korban menghubungi nomor yang tertera di dalam amplop tersebut. Korban dijanjikan hadiah dengan cara harus mengecek di mesin ATM.
Saat melakukan pengecekan di ATM, tanpa disadari oleh korban, justru mentransfer uangnya ke rekening pelaku. Pelaku diduga menyebarkan amplop surat-surat berharganya itu ke pelosok Indonesia.
"Kalau yang sudah laporan empat orang yang mengaku menjadi korban. Tetapi melihat catatan korbanya banyak dari Medan, Aceh, Jember, Kalimantan dan lain-lain," katanya.
Penangkapan pelaku penipuan
Decky menjelaskan, penangkapan sindikan penipuan online tersebut bermula dari diamankannya seorang pelaku yang menyebarkan surat palsu tersebut. Beberapa orang penerima surat tersebut pun mengadu telah menjadi korban penipuan.
"Awalnya ditangkap dua tersangka, di mana salah satunya membawa senjata tajam. Setelah dikembangkan menjadi delapan orang," kata Decky Hendarsono, Senin (3/10).
Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone sebanyak 43 unit, 3 laptop, 3 printer, 2 mesin pres, 2 mesin potong kertas, kertas laminating, 72 ATM, 15 buku tabungan, stempel, kartu perdana, serta uang tunai Rp 25 juta.
Decky meminta kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan ke Polres kota Malang. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk waspada dengan modus-modus ganjil atau melaporkan ke polisi.
"Konfirmasi, lapor ke polisi atau pencet panic buton, petugas kami akan membantu," katanya.
Komplotan ini mengantongi hasil kejahatannya Rp 10 - Rp 20 juta per hari ketika berhasil menjalankan aksinya. Para pelaku mengaku, Sabtu dan Minggu libur dengan mengisi kegiatan berhura-hura.