Lima pelaku sindikat pencopetan diringkus polisi saat sedang beraksi di trek-trekan balap motor.
Merdeka.com, Malang - Asik menyaksikan trek-trekan balap motor, pasangan suami-istri (pasutri) menjadi sasaran kejahatan sindikat pencopet. Untungnya, aksi kelima pelaku tersebut gagal dan berujung di tahanan Polsek Kedung Kandang.
Dilansir dari merdeka.com, kejadian bermula saat korban Titin Purwaningsih (27) dan suaminya, Syaiful Amin (28) sedang menikmati balap motor, bersama ratusan penonton yang lain di belakang GOR Ken Arok Kota Malang. Namun karena hari sudah petang, mereka pun berniat pulang.
Saat itulah tersangka IW atau Ribut beraksi dengan berakting yang seolah sudah kenal akrab dengan menyapa Amin. Mengalihkan perhatian sang suami, Ribut langsung menyeret Amin ke suatu tempat dengan alasan ingin berbincang secara khusus. Trik ini dilakukan Ribut untuk menjauhkan posisi Amin dari istrinya. Bersamaan dengan itu, teman-teman Ribut, yakni AH (25), El (15), KE (17) dan FA (17) pun melakukan aksi kriminalnya.
Tangan tersangka AH dengan cepat mengambil HP dari kantong depan kanan celana Titin. HP tersebut langsung diberikan secara estafet kepada teman-temannya. Titin yang merasa kehilangan HP langsung berteriak kepada suaminya, yang berada tidak jauh dari dirinya. Sementara AH pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Saat diambil korbannya terasa. Caranya HP-nya dilempar ke belakang. Langsung dipegang yang belakang," kata AH di Polsek Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (28/9).
IW mengaku hasil aksinya digunakan untuk membeli rokok beramai-ramai. Ia mengaku baru satu kali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.
Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, AKP Mansori mengungkapkan, kalau korban sudah diincar saat sedang berfoto bersama di lokasi. IW sengaja berpura-pura menyapa suami korban, agar perhatian teralihkan.
"Para pelaku ini bertetangga. Kalau AH residivis sudah tiga kali masuk penjara, IW baru dua kali tertangkap. Tiga pelaku masih usia anak-anak, tetapi satu berstatus buron," jelas Mansori.
Para pelaku berasal dari Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka mengaku telah tujuh kali beraksi di TKP yang sama.
"Tidak ada ancaman pada korban, hanya trik dengan kecepatan saja. Langsung dilemparkan ke orang di belakangnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku anak-anak diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kota Malang untuk diproses lebih lanjut.