1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Terdesak kebutuhan, seorang perempuan hamil curi perlengkapan bayi

Pendapatan tak cukupi kebutuhan untuk melahirkan, seorang perempuan hamil mencuri perlengkapan bayi di sebuah mall.

© 2016 merdeka.com. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Rabu, 21 September 2016 13:07

Merdeka.com, Malang - Terdesak kebutuhan untuk melahirkan, seorang perempuan muda yang tengah hamil empat bulan diamankan petugas keamanan Center Point Malang Olimpic Garden (MOG). MF (25) tertangkap kamera CCTV, berusaha mencuri baju dan peralatan bayi di toko tersebut. MF tercatat sebagai warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang

Saat beraksi, MF menyelipkan barang curian di balik baju hamilnya. Sebagian barang dipadatkan dan dimasukkan ke dalam tas yang pun hasil curian, sebelum diselipkan di balik bajunya. Barang yang diambil berupa puluhan baju bayi, peralatan mandi, serta sebuah tas bayi. Aksinya begitu rapi dan tidak terlihat secara kasat mata, tetapi terpantau oleh petugas melalui CCTV.

Akibat perbuatannya, petugas keamanan setempat langsung mengamankan MF saat keluar dari toko tersebut. MF diserahkan ke Polsek Klojen untuk diproses lebih lanjut.

Kapala Unit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur mengatakan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan akan melahirkan. Keterangannya diperkuat dengan barang-barang yang dicuri berhubungan dengan bayi.

"Pelaku melakukan perbuatannya untuk menyiapkan kelahiran anak pertamanya," kata Iptu Irwan Tjatur di Mapolsek Sukun, Kota Malang Selasa (20/9), seperti dilansir dari merdeka.com.

Mewakili Kapolsek Klojen, Tjatur menambahkan, kalau pelaku mencuri karena pendapatan keluarga belum mencukupi untuk persiapan persalinan. MF juga mengaku kalau aksinya baru pertama kali dilakukan.

Kehadiran buah hatinya yang pertama, membuat keluarganya kebingungan, sehingga MF memilih menempuh cara tersebut. Pelaku mengaku malu dan kapok atas tindakannya tersebut.

Namun sesuai ketentuan, Polsek tetap memproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. MF dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Namun karena kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, pelaku tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tutupnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA