1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tes jimat kebal saat mabuk, Suwarno sayat perut teman hingga kritis

Aksi debus dadakan Suwarno, buat Heri terkapar dengan perut tersayat parang. Simak lengkapnya di sini!

© 2016 merdeka.com. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Kamis, 01 September 2016 18:03

Merdeka.com, Malang - Perbincangan tentang jimat saat mabuk, membuat Heri Cahyono (40) harus terbaring di rumah sakit. Kejadian bermula saat Heri dan tetangganya, Suwarno (45) terlibat pesta minum-minuman keras jenis arak jowo, Senin (29/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Selama menenggak minuman keras, keduanya terlibat dalam banyak perbincangan.

Perbincangan dalam pengaruh miras itu, salah satunya membahas tentang ilmu kekebalan. Suwarno pun bercerita tentang lelaku dan jimat yang bisa membuat tubuh kebal senjata tajam. Suwarno akhirnya memberikan sebuah jimat jenis batu seukuran telur burung puyuh untuk disimpan. Terlepas benar atau tidak, jimat itu disebutnya bisa membuat kebal senjata tajam, sehingga harus dibawa ke mana pun saat pergi.

"Entah dari mana dapatnya batu itu, tapi kata pelaku agar kebal saat disayat senjata tajam," kata Kapolsek Sukun, Kompol Sutantyo, Rabu (31/8), seperti dilansir dari merdeka.com.

Selanjutnya Heri dan Suwarno pulang ke rumah masing-masing. Tetapi ternyata Suwarno mengambil pisau dan mendatangi Heri untuk menguji jimat pemberiannya. Padahal Heri yang tidak percaya tentang khasiat jimat itu membuang begitu saja batu pemberian Suwarno di jalanan. Dia sendiri lupa lokasi batu itu dibuang, seingatnya sebelum memasuki rumah.

Tiba-tiba Suwarno yang masih dalam pengaruh miras mendatangi Heri dengan membawa senjata tajam. Korban dirangkul kemudian parang yang di tangan disayatkan ke bagian perut korban. Spontan, kejadian tersebut membuat geger warga Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Korban langsung terkapar, akibat luka sayatan di perut kanan dan tangan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSAA)," katanya.

Akibat kejadian itu, korban menerima 27 jahitan di bagian perut. Pelaku pun langsung diamankan ke Polsek Sukun akibat tindak penganiayaan tersebut. Suwarno kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat aksi 'debus' dadakan itu. Ia diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA