1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Berbaring di bangku taman bisa didenda Rp 1 juta

Perda nomor 3 tahun 2003 Kota Malang, terdapat larangan untuk berdiri, jongkok atau berbaring di bangku taman dengan denda hingga Rp 1 juta.

©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Kamis, 02 Juni 2016 10:58

Merdeka.com, Malang - Semakin banyaknya kursi-kursi yang tersebar di banyak wilayah kota Malang merupakan sebuah hal yang sangat bermanfaat bagi warga Malang. Kursi-kursi ini bisa digunakan untuk beristirahat ketika lelah berjalan kaki atau untuk duduk sebentar dan menikmati suasanan Kota Malang.

Namun jangan bertingkah sembarangan ketika berada di kursi tersebut, atau kamu bisa kena denda sebesar satu juta rupiah atau sanksi pidana selama satu bulan. Sanksi tersebut sebenarnya sudah cukup lama ada di kota Malang dan berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 Kota Malang.

Peraturan itu sendiri berbunyi: "Barang siapa yang berjongkok, berbaring, dan berdiri di atas bangku milik pemerintah yang terletak di taman maka dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- atau sanksi pidana selama 1 bulan."

Peraturan ini sangat penting untuk dipahami serta diterapkan karena jangan sampai karena sebuah hal konyol, maka kamu harus membayar denda sebesar satu juta Rupiah atau terkena sanksi pidana selama satu bulan. Terlebih dengan semakin banyaknya anak muda yang gemar berfoto dengan berbagai posisi yang aneh di taman. Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran seperti berjongkok, berbaring, dan berdiri di kursi milik pemerintah kota sehingga harus menanggung hukuman tersebut.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Info Kota
  2. Taman
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA