1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Bantu pekerja rentan, BPJS bakal gandeng perbankan

Berupaya mengover pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan Malang mencari donatur yang siap membantu membayarkan iuran pada tiga bulan pertama.

Ilustrasi BPJS. ©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Jum'at, 06 Oktober 2017 06:07

Merdeka.com, Malang - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari menyampaikan, pihaknya terus berupaya mengover para pekerja rentan. Yakni, dengan mencarikan donatur yang siap membantu membayarkan iuran pada tiga bulan pertama. Pekerja rentan merupakan para pekerja yang tidak mampu membayarkan iurannya sendiri.

"Oleh karena itu kami terus berupaya untuk mencarikan donatur bagi mereka," ujar Cahyaning, Rabu (4/10), dilansir Antara.

Naning, sapaan akrab Cahyaning, mengungkapkan bahwa donatur yang diupayakan, bisa membantu mengover iuran tiga bulan pertama para pekerja rentan yang berada di bawah naungan Persatuan Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (PWPRI) itu dari perbankan. BPJS Ketenagakerjaan setempat sudah mengajukan ke Bank Mandiri dan Bukopin.

Dalam waktu dekat ini, kata Naning, Bukopin berjanji akan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memberikan stimulus iuran bagi pekerja rentan selama tiga bulan pertama.

"Dengan adanya stimulus ini, para pekerja rentan diharapkan tergerak untuk memproteksi dirinya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Lebih lanjut Naning menjelaskan, terdapat 50 pekerja rentan yang sudah dibantu membayar iuran selama tiga bulan pertama. Bantuan tersebut dari program "Employee Volunteering" BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang.

"Ke depan kami upayakan dari perbankan agar lebih banyak lagi pekerja rentan yang terbantu," tuturnya.

Saat ini, sambungnya, jumlah pekerja rentan di wilayah Malang raya yang terdata dan di bawah naungan PWPRI sekitar 500 orang. Bantuan iuran yang diberikan sebagai stimulus tersebut untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Untuk dua program itu, iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per orang.

Target kepesertaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) pada 2017, terdapat sebanyak 18 ribu peserta baru. Hingga September 2017 ini, sudah terealisasi sekitar 13 ribu peserta.

"Tinggal 5 ribu peserta lagi yang kami bidik, mudah-mudahan bisa tercapai," katanya.

Sementara itu, klaim JKK hingga Agustus 2017 mencapai 1.209 kasus dengan nominal yang dibayarkan mencapai Rp9,6 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 12.705 dengan nominal klaim sebesar Rp136,5 miliar, Jaminan Kematian ada 155 kasus dengan nominal klaim mencapai Rp4,4 miliar, serta Jaminan Pensiun sebanyak 465 dengan klaim sebesar Rp5,5 miliar.

PILIHAN EDITOR

(SR)
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA