Abah Anton mengaku geram karena pasar takjil Soekarno Hatta berani mencatut logo Pemkot Malang tanpa ijin.
Merdeka.com, Malang - Pasar takjil tahunan di Jalan Soekarno-Hatta membuat Wali KotaMalang geram. Acara itu mencatut nama Pemerintah Kota Malang padahal tidak mengantongi izin resmi.
Wali Kota Malang Moch Anton mengaku selalu dikomplain warga karena acara tersebut. Warga mengira acara itu digelar pemerintah karena mencantumkan logo Pemkot Malang.
"Saya heran, tanya ke OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah), jawabnya tidak ada yang tahu proses izinnya. Sementara saya selalu dikomplain dan mendapat keluhan dari warga maupun pengguna jalan di Soekarno Hatta karena aktivitas jualan takjil yang selalu menutup jalan dan menimbulkan kemacetan parah," kata Anton, Kamis (25/5).
Anton meminta pengaturan tentang aktivitas pasar takjil dalam klausul pengumuman tentang kegiatan selama Ramadan. Khusus untuk pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta, akan diambil langkah khusus.
"Khusus untuk pasar takjil di Jalan Soekarno Hatta saya minta kepada jajaran OPD terkait, bersinergi dengan Polres Kota untuk menindak tegas apabila pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan dalam pengumuman serta melakukan tindak pencatutan logo Pemkot," ujarnya.
Anton juga mempersoalkan pencatutan logo Pemkot Malang di lokasi, yang sesungguhnya sudah melanggar hukum. Karena itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas.
"Pencatutan logo itu sesungguhnya sudah merupakan tindak pidana. Sekarang kita masih ingatkan dan kemarin hari saya sudah perintahkan Satpol untuk membongkar baliho yang menggunakan logo Pemkot," katanya.
"Sekali lagi tanpa ampun, kita beri sanksi tegas. Ini panitia, seakan mereguk keuntungan di atas dalih persetujuan Pemkot," sambungnya.
Anton mengaku akan melakukan tindakan tegas pada penyelenggara kegiatan pasar takjil lain jika melanggar ketentuan. Pemkot sendiri telah melakukan sosialisasi pada para pelaku usaha hiburan/hotel/restoran/pub/karaoke di Hotel Haris (24/5) tentang pengaturan kegiatan selama Ramadan.
Pengumuman Walikota Nomor 3 Tahun 2017 itu, mengatur operasional tempat kegiatan pariwisata seperti hotel, pub, karaoke dan lain-lain. Pengumuman itu juga secara khusus ditambahkan pengaturan terkait kegiatan pasar takjil.