Program Sunset Policy IV resmi berakhir setelah tiga bulan bergulir. Program pemutihan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan itu telah dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang.
Dari data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tercatat total 5.791 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program tersebut dengan nilai realisasi Rp 5.414.163.950,-.
"Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program Sunset Policy. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang,” kata Drs H Sutiaji, Walikota Malang.
Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.
Wajib Pajak PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Rencana ke depan, Pemkot Malang akan menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB saja.
“Kami telah mengkaji dan berupaya mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya tidak hanya PBB,” sambung Ir H Ade Herawanto MT, Kepala BP2D Kota Malang.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.
Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Ade Herawanto.