1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Status masih saksi, Subur Triono diperiksa terkait kasus penipuan

Kantongi izin dari Gubernur Jawa Timur, Polres kota Malang lakukan pemeriksaan pada Subur Triono atas dugaan kasus penipuan.

©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Selasa, 22 November 2016 13:03

Merdeka.com, Malang - Terjerat kasus dugaan penipuan, anggota DPRD kota Malang, Subur Triono akan diperiksa Polres kota Malang. Subur menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Polres kota Malang sendiri telah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur terkait pemeriksaan tersebut. Penyidik Reskrim segera memeriksa terlapor dua kasus penipuan itu dalam pekan ini.

"Kami sudah mendapatkan izin dari Gubernur untuk memanggil terlapor," kata Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono, Senin (21/11), seperti dilansir dari merdeka.com.

Decky menjelaskan, surat izin dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo turun sejak Jumat lalu. Selanjutnya terlapor akan segera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan sekaligus untuk melengkapi berkas penyelidikan, di mana sebelumnya sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

"Statusnya masih saksi dulu, terkait dua laporan yang masuk bulan lalu itu," tegasnya.

Sebelumnya, Subur dilaporkan dua orang yang mengaku menjadi korban penipuan anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu. Keduanya telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Subur. Saat itu Subur menjanjikan bisa memasukkan putra dan putri korban ke Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Kendati kedua korban telah menyetorkan uangnya ke rekening Subur, namun calon mahasiswa tersebut tidak lolos masuk perguruan tinggi yang diidolakan.

Pelapor pertama berinisial ES, seorang kepala Puskesmas di Kota Malang yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 600 juta. Terlapor menjanjikan bisa membantu keponakan dan putrinya masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB).

Subur mengaku memiliki kedekatan dengan Rektor Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Bisri. Tetapi setelah menjalankan tes, orang titipan pelaku tetap tidak lolos tes.

Karena uang yang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Korban menuntut sisa uang sebesar Rp 370 juta yang belum dikembalikan.

Sementara korban kedua berinisial AW, warga Jalan Gilimanuk kota Malang yang dirugikan Rp 50 juta. AW mengaku dijanjikan dapat membantu lolos tes di Universitas Brawijaya (UB) Jurusan Ekonomi.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA