Dua pencuri berusia belia, tertangkap polisi saat sedang menjual jaket kulit hasil curiannya di Pasar Comboran, kota Malang.
Merdeka.com, Malang - Dua pemuda belia, Adib Zulham (19) dan Sintra Septyanhadi (19) harus berurusan dengan polisi lantaran aksi pencurian yang dilakukannya. Keduanya diciduk saat menjual jaket kulit hasil curian di Pasar Comboran Kota Malang. Pelaku diketahui telah tiga kali melakukan aksinya.
Dilansir dari merdeka.com, Sebanyak sepuluh buah jaket dicuri kedua pelaku, dan enam lainnya sudah berhasil dijual. Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi menjual tiga buah jaket tersebut.
Kedua tersangka merupakan rekan kerja di sebuah pabrik bola plastik di desa Sitirejo, kecamatan Wagir, kabupaten Malang. Keduanya bersama-sama telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Korban sudah terlanjur jengkel dan melaporkan," kata Ipda Y Sapto Edy, mewakili Kapolsek Klojen, Rabu (16/11).
Korban pencurian, Sarmen (50) mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta, akibat kejadian . Sedangkan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil penjualan jaket hasil curian untuk berfoya-foya. Mereka menikmatinya bersama-sama setiap jaketnya laku terjual. "Uangnya untuk jajan bersama-sama," kata pelaku saling membenarkan.