1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Terlibat kasus pungli, Kepala BKD Malang diberhentikan dari jabatan

Tertangkap lakukan pungli, Kepala BKD kabupaten Malang diberhentikan dari jabatannya. Kini tersangka sedang menjalani penahanan di Polres kota.

©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Rabu, 02 November 2016 13:07

Merdeka.com, Malang - Tertangkap tangan lakukan pungutan liar (pungli), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)kabupaten Malang, Suwandi, dipecat dari jabatannya. Menggantikan Suwandi, bupati Malang, Rendra Kresna menunjuk Norman Ramdansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Dilansir dari merdeka.com, Suwandi diberhentikan karena sedang menjalani penahanan di Polres Kota Malang. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli).

"Untuk mengisi kekosongan, Waperjakat sudah rapat. Kita menetapkan Plt yang akan melaksanakan tugas sampai keputusan tetap Pak Wandi. Atau sampai ada keputusan lain oleh Waperjakat," kata Rendra Kresna di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (1/11).

Proses hukum Suwandi, kata Rendra, akan memakan waktu panjang. Setelah pemeriksaan akan terus berlanjut ke persidangan. Selain itu agar tersangka konsentrasi menyelesaikan kasusnya. Meski begitu, pekerjaan di lingkungan BPD harus terus berjalan, karena menyangkut 17 ribu PNS di kabupaten Malang. Bupati selanjutnya menunjuk Norman Ramdansyah, asisten II bidang ekonomi sebagai Plt.

Seperti diketahui, Suwandi tertangkap tangan saat menerima pungli dari sepasang PNS, Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna yang mengajukan pindah ke Malang. PNS asal Kalimantan Selatan itu menyetorkan uang senilai Rp 18 juta secara bertahap.

Saat ditangkap di rumahnya, Suwandi menerima uang untuk kali ketiga sebesar Rp 3 juta. Karena sebelumnya sudah menerima dua kali pembayaran yakni Rp 10 juta dan Rp 5 juta.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA