Bupati Malang, Rendra Kresna resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan sebagai kendaraan mudik lebaran.
Merdeka.com, Malang - Bupati Malang, Rendra Kresna resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan sebagai kendaraan mudik lebaran. Dilansir dari Antara Jatim, Rendra mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Malang untuk menaati larangan tersebut.
Pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari munculnya imbauan larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Sebelum adanya larangan tersebut, semula Pemkab mempersilakan para pejabat yang mendapat mobil dinas untuk dipergunakan mudik.
Dia hanya memberi catatan bahwa hal itu diijinkan yang penting kendaraannya dirawat selama digunakan mudik. Keputusan ini dilatarbelakangi karena banyaknya ASN Kabupaten Malang yang berasal dari luar kota, juga sebagai bentuk pengamanan.
Pasalnya, selama libur dan cuti bersama Lebaran, mobil dinas tersebut tidak ada yang mengawasi dan tidak mendapatkan perawatan optimal. Oleh karena itu, ASN diperbolehkan menggunakannya asal memenuhi sejumlah syarat dan kewajiban seperti harus menjaga dan menanggung seluruh biaya operasional harus dari kantong ASN bersangkutan.
"Akan tetapi, setelah ada larangan ini ya otomatis kami harus melaksanakannya. Kami akan atur dan koordinasi terlebih dahulu bagaimana solusi untuk pengamanan kendaraan dinas ini, mungkin diamankan sendiri oleh pemegang kendaraan atau ada cara lain yang lebih baik, masih kami koordinasikan," jelas Rendra.