Undang-Undang No.1 Tahun 2016 berikan kemudahan bagi pelaku UMKM
Merdeka.com, Malang - Kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diselenggarakan hari ini, Rabu (27/04). Bertempat di Unique Hall Hotel Harris Malang, kegiatan ini dihadiri oleh Totok Daryanto selaku Wakil Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, dan Sutiaji selaku Wakil Walikota Malang. Sutiaji. Tak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh undangan dari jajaran SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang berjumlah kurang lebih 100 orang.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjangkau pembiayaan bagi UMKM, sehingga para pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan maupun melahirkan usaha-usaha baru.
Dengan begitu, kondisi ini juga akan mendorong pertumbuhan dan peningkatan pelaku usaha kecil menengah. Hal ini tak luput dari UMKM yang dilihat sebagai sektor informal yang relatif tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi.
“Badan percepatan akses keuangan daerah di Kota Malang akan segera teralisasi sehingga turunan dari hibah, peminjaman, kredit daerah akan segera dibentuk. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi UMKM yang tidak memiliki persyaratan untuk mengakses keuangan itu terkendala oleh aturan” ungkap Wakil Walikota Malang, Sutiaji.
Sesuai dengan apa yang termaktut dalam Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, ekonomi masyarakat adalah kebersamaan. "Mudah-mudahan Nawacita yang diberikan oleh Presiden, akan dikawal oleh DPR RI, diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah dan ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat secara makro", ungkap Sutiaji.