1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pelancong terseret ombak pantai Sendiki ditemukan tak bernyawa

Bayu Kristanto (26), pelancong yang terseret ombak pantai Sendiki ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

©2016 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 13 Desember 2016 16:43

Merdeka.com, Malang - Korban kecelakaan laut di pantai Sendiki kabupaten Malang, Bayu Kristanto (26) akhirnya ditemukan. Saat ditemukan, kondisi korban sudah tak bernyawa. Jasad korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Koordinator Satuan Siaga Bencana (Satgana) PMI Kabupaten Malang, Muji Utomo mengatakan, korban ditemukan hari Selasa (13/12) dini hari dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk proses autopsi.

"Diketemukan jarak 200 meter dari TKP arah timur dari Posko SAR pantai Santigi," kata Muji Utomo, Selasa (13/12).

Jasad warga kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran, kota Malang Surabaya ditemukan sekitar pukul 01.45 WIB. Sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan evakuasi dan dikirimkan ke RSSA Malang.

Korban terseret ombak Pantai Sendiki, Senin (12/12) pukul 06.30 WIB. Tubuhnya terseret ombak ke tengah saat berusaha memberi pertolongan teman-temannya yang diterjang ombak saat sedang mandi.

Korban bersama rombongan delapan orang jalan-jalan ke pantai di kabupaten Malang. Minggu (11/12) sekitar 19.30 berangkat dari rumahnya menuju Pantai Sendiki. Pukul 01.00 WIB, rombongan sempat mampir di pantai Tamban, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan menuju pantai Sendiki dan tiba sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka mendirikan dua tenda dan diteruskan sarapan pagi.

Rombongan menyempatkan diri jalan-jalan, sebelum kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, tiga orang dari rombongan mandi. Sekira pukul 06.30 WIB, datang ombak besar menghatam ketiga temannya.

"Korban berusaha memberikan pertolongan, tetapi korban sendiri malah terseret ombak ke tengah," katanya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA