Pada Jumat (9/2) telah diresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang terletak di kawasan TPA Supit Urang.
Merdeka.com, Malang - Pada Jumat (9/2) telah diresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang terletak di kawasan TPA Supit Urang. TPST ini sendiri merupakan bantuan dari Kementerian PUPR yang di bangun pada tahun jamak yaitu 2016 dan 2017 dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015 dan 2016.
Dalam peresmian tersebut, hadir Wali Kota Malang, Mochammad Anton, Kepala Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Jawa Timur, Ir. Dahlia Erawati, Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Strategis Kementerian PUPR, Sandi Eko Prabowo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agoes Edy Poetranto serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
TPST Supit Urang sendiri sudah diuji coba selama tiga bulan mulai bulan Oktober sampai Desember 2017 oleh Kementerian PUPR. Sejak bulan Januari 2018, pengolahan TPST sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Wali Kota Malang, Mochammad Anton mengatakan bahwa setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan sampah. Jumlah sampah sebanding dengan konsumsi manusia terhadap barang yang digunakan sehari-hari. Berdasarkan data yang ada, dalam kurun waktu sehari, setiap warga kota menghasilkan rata-rata 900 gram sampah, dengan komposisi 70% sampah organik dan 30% sampah anorganik.
“Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah,” ujar Abah Anton.
“Untuk itu, saya berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang saat ini terus berupaya mengendalikan pencemaran sampah, salah satunya dengan memanfaatkan gedung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ini; agar apa yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR ini dapat memberikan manfaat bagi Kota Malang,” sambungnya.
Bertepatan dengan Agenda Tiga Bulan Bersih Sampah (Agenda TBBS) yang telah dilaunching beberapa waktu lalu di Balaikota Malang, peresmian TPST ini diharapkan mampu membantu melakukan pemrosesan, pengurangan sampah dan limbah serta mendaur ulangnya menjadi produk baru sehingga tercipta lapangan kerja, menumbuhkan kegiatan ekonomi, yang mampu membantu meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar TPST. Selain itu, sampah ini juga dapat diolah sebagai energi terbarukan yakni gas metana yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar.
Sementara itu, Dahlia Erawati mengatakan bahwa selain TPST ini, Kota Malang juga akan menerima bantuan hibah yaitu pembangunan instalasi lumpur tinja di tahun 2018 ini.
“Kami menilai Kota Malang memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya terhadap pengelolaan sampah yang tujuannya untuk mendapatkan manfaat positif bagi masyarakat, sehingga atas komitmen tersebut maka Kementerian PUPR akan terus mendukung berbagai program lingkungan hidup yang akan dilaksanakan Kota Malang,” jelas Dahlia.
Kadis DLH Kota Malang, Agoes Edy menyatakan bahwa untuk hibah aset akan dilakukan oleh Menteri PUPR kepada Pemerintah Kota Malang setelah selesai masa garansi selama pelaksanaan pembangunan yaitu di awal tahun 2017.
DLH Kota Malang akan mengembangkan TPST Supit Urang sebagai tempat pembangunan pengolahan sampah anorganik atau disebut pusat daur ulang dengan anggaran 2 milyar lebih.
“Ke depan juga akan dilakukan pengembangan Bank Sampah Induk Kota Malang yang akan dipusatkan pada pembangunan ini,” jelas Agoes Edy.
“Ini akan kami kembangkan terus secara bertahap ke tempat-tempat lain untuk mengembangkan pelayanan TPS dan PKD untuk wilayah Kota Malang yang belum terlayani. Selain itu kita juga akan mengembangkan TPS 3R berbasis masyarakat yang saat ini sudah terbangun sebanyak 3 TPS 3R berbasis masyarakat yang dibangunkan oleh Satker PPLP Provinsi Jawa Timur dan mohon untuk Satker PPLP menambah lagi ke depannya TPS 3 R berbasis masyarakat” sambungnya.