1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Ketahuan menginap di rumah janda, pria Brunei digerebek warga

Wendi, pria asal Brinei Darusssalam di gerebek warga lantaran menginap di rumah Janda.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Kamis, 25 Agustus 2016 09:57

Merdeka.com, Malang - Irwan lswandi bin Muhammad Noor alias Wendi diamankan oleh warga Desa Sambigede RT 20 RW 07, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam itu diamankan lantaran berada di rumah seorang janda di desa tersebut. Wendi diketahui berada di rumah Lilik selama empat hari.

Wendi diamankan oleh warga dan polisi, kemudian diserahkan ke Imigrasi Malang. Kini Wendi tengah menjalani penyelidikan karena pelanggaran dokumen.

"Yang bersangkutan berada di rumah Lilik Tri Utami yang diduga sebagai pacarnya," kata Kepala Imigrasi Klas 1 Malang, Novianto Sulastono, Rabu (23/8), seperti dilansir dari merdeka.com.

Ketua RT mengajak aparat kepolisian agar masyarakat setempat tidak berbuat anarkis. Tersangka diamankan pada 17 Juli 2016 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Karena sebagai tamu tidak dikenal, yang berada di rumah seorang wanita," katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku masuk ke Indonesia melalui jalur tikus. Dia melakukan perjalanan ke Indonesia dengan kapal laut menuju Semarang dan selanjutnya menggunakan bus menuju Malang.

"Tersangka ke Indonesia untuk mengunjungi pacarnya. Saat di Malaysia mereka mendapat teman melalui Wechat dengan orang Malang. Berawal dari pertemanan Wechat, tersangka ke Malang," jelas Novianto.

Tersangka diketahui sebagai warga negara Brunei namun hanya ditunjukan lewat IC tanpa sebuah paspor. Bukti tersebut dianggap belum mencukupi.

"Kepolisian mengirim tersangka ke Kantor Imigrasi Klas 1 Malang pada 18 Juli 2016 pukul 10.00 WIB. Pihak Imigrasi menetapkan pemeriksaan dan penyelidikan," ujarnya.

Kantor Imigrasi Malang juga telah mengirimkan surat ke Kedutaan Brunei di Jakarta meminta penjelasan tentang status kewarganegaraan tersangka. Surat kedutaan menerangkan membenarkan yang bersangkutan warga Brunei.

"Surat keterangan dari Kedutaan memastikan yang bersangkutan warga negara Brunei, tetapi tidak memiliki paspor," ungkap Novianto.

Catatan Imigrasi, tersangka pernah melakukan perlintasan di TPI Entikong, Kalimantan Barat pada 10 Agustus 2010 dengan paspor Brunei Darussalam. Rekaman data perlintasan menunjukkan tersangka keluar Indonesia pada 24 Agustus 2010.

"Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka diancam 5 tahun dan denda Rp 50 juta," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Sosial
  3. Kriminal
  4. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA