1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Hiburan malam di Malang wajib tutup selama Ramadan

Tempat hiburan malam di Kota Malang seperti diskotik, panti pijat, spa, pub, karaoke, cafe serta klab malam dan hotel wajib tutup selama Ramadan.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 26 Mei 2017 14:45

Merdeka.com, Malang - Tempat hiburan malam di Kota Malang, seperti diskotik, panti pijat, spa, pub, karaoke, cafe serta klab malam dan hotel, wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017.

"Tujuannya untuk menciptakan ketertiban di Kota Malang terkait ibadah puasa bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota Malang mengajak untuk mengamankan kebijakan tersebut," ujar Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang Dicky Haryanto, Kamis (25/5).

Namun, lanjutnya, panti pijat tuna netra dan pijat refleksi serta spa khusus wanita tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Begitupun hiburan lain, seperti rental playstation dan permainan ketangkasan diperbolehkan buka mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Sedangkan, warung internet tutup mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Khusus warung makan seperti restoran dan sejenisnya yang buka pada siang hari diwajibkan menutup jendela agar tak tampak dari luar. Bagi pedagang takjil, kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Pemkot Malang melalui Bakesbangpol menggelar sosialisasi pengumuman penertiban tempat usaha rekreasi dan hiburan umum pada Ramadan 2017. Lewat aturan tersebut diharapkan para pengusaha tempat usaha rekreasi dan hiburan umum dapat bersinergi. Sehingga keamanan, ketertiban dan toleransi selama Ramadan bisa terjaga dengan baik.

Kasat Intelkam Polres Malang Kota, AKP Triyono Susanto mengimbau, para pengusaha agar mematuhi Perwal tersebut. Selain itu, kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat di atas 100 orang, seperti pembagian santunan dan sejenisnya harus seizin kepolisian. Karena akan berkaitan dengan keselamatan.

"Bagi pengusaha yang membuat parsel saya imbau jangan ada yang kadaluwarsa. Karena kami sudah membentuk Tim Perlindungan Konsumen, jika kami temukan akan kami proses," kata Triyono.

Sementara itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Baroni mengatakan, aturan penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Memang dampak dari pengumuman tersebut ada pihak yang merasa dirugikan. Namun demi menjaga kerukunan umat beragama Perwal tersebut harus dijalankan para pengusaha tempat hiburan," katanya.

Dijelaskan pula, Kota Malang dalam struktural kerukunan umat beragama mendapat predikat terbaik di Jawa Timur. Sehingga prestasi itu wajib dipertahankan demi menjaga kebersamaan antar umat beragama.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. Seputar Ramadan
  3. Ramadan 2017
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA