Euforia kemenangan Arema Cronus ketika melawan Persiba pada pekan lalu ternyata berbuntut sanksi dan denda.
Merdeka.com, Malang - Euforia kemenangan Arema Cronus ketika melawan Persiba pada pekan lalu ternyata berbuntut panjang. Dilansir dari bola.net, karena aksi Aremania yang menyalakan flare setelah laga usai, tim Singo Edan harus membayar denda sebesar 10 juta Rupiah ke PT Gelora Trisula Semesta (PT GTS) selaku operator kompetisi.
Dalam surat bertanggal, 6 Mei 2016, Ketua Komisi Disiplin ISC, Asep Edwin Firdaus, menyatakan Arema Cronus dihukum karena terbukti melanggar pasal 60 huruf b dan e juga pasal 62 ayat 3 Kode Disiplin ISC.
"Denda wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Arema Cronus," tulis Komdis GTS dalam suratnya.
Sebelumnya, Arema Cronus telah membalas surat PT GTS mengenai insiden flare yang dinyalakan tersebut. Dalam balasan tersebut, manajemen Arema Cronus menyusun sejumlah poin untuk memberi gambaran yang lengkap mengenai kejadian tersebut.
"Poin pertama, kami sudah melakukan sosialisasi langsung jauh-jauh hari sebelum pertandingan pada Aremania. Kami juga sosialisasi di sekolah melalui program Goes to School," ujar Media Officer Arema Cronus Sudarmaji.
Sudarmaji juga menyebut dalam balasan tersebut bahwa manajemen juga terus mengingatkan Aremania melalui pemberitaan di media.
"Fakta-fakta inilah yang telah kita berikan pada PT GTS. Harapannya, mereka juga bisa menilai upaya kita mencegah insiden flare," tandasnya.