Masa kontrak habis, para tenaga outsourcing kelurahan ditarik. Terjadi penumpukan antrean di loket pelayanan yang berpusat di Dispendukcapil.
Merdeka.com, Malang - Para tenaga outsourcing yang selama ini melayani masyarakat di kelurahan di Kota Malang, ditarik setelah masa kontrak kerjanya habis. Dengan begitu, pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran tidak lagi bisa dilayani di kelurahan.
Pelayanan kependudukan dikembalikan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Perkantoran Terpadu Bumiayu, Kedung Kandang, Kota Malang. Akibatnya, terjadi penumpukan antrean di loket pelayanan.
"Karena tenaga outsourcing yang biasa melayani di kelurahan-kelurahan telah habis masa kontraknya," kata Wakil Walikota Malang, Sutiaji di Kantor Dispendukcapil Kota Malang, Rabu (4/1).
Sutiaji melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dispendukcapil Kota Malang dan menemukan antrean masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Pihaknya mengaku telah menerima laporan masyarakat tentang kondisi tersebut beberapa hari terakhir.
Dia berjanji menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Karena Pemkot Malang tengah melaksanakan pengadaan tenaga outsourcing. Dijadwalkan, bulan depan atau Februari 2017 sudah mulai bertugas kembali di kelurahan.
Selain itu, akan dilakukan transfer ilmu dari para outsourcing kepada para pegawai di kelurahan. Sehingga setelah ditinggalkan, pekerjaan tersebut dapat dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selanjutnya ada pendampingan bagi ASN di kelurahan agar dapat menjalankan tugas pelayanan kependudukan," katanya.
Kondisi tersebut juga diperburuk dengan mundurnya Kepala Dispendukcapil, Metawati Ika Wardani. Meta menolak berkomentar saat ditanya awak media soal alasannya mengundurkan diri. Meta mengundurkan diri karena alasan sakit, namun tidak pernah terungkap sakit yang dideritanya. Dia tampak mendampingi Wakil Walikota selama sidak.
"Memang harusnya Bu Meta, tetapi karena beliau mengundurkan diri dan SK definitif penggantinya belum turun," paparnya.
Masyarakat kesulitan mengurus dokumen kependudukan, karena kekosongan jabatan tersebut. Tidak ada pejabat berwenang yang menandatangani setiap dokumen yang diajukan.
Sutiaji juga menegaskan bahwa mundurnya Meta merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan. Pihaknya meminta agar Meta tetap membantu pelayanan kependudukan, meski sudah tidak lagi menjabat.
Sementara itu secara mendadak Walikota Malang Mochammad Anton melantik Eny Hari Sutiani sebagai Kepala Dispendukcapil Kota Malang. Pelantikan tersebut setelah mendapatkan keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui SK nomor 821.22.10422 tahun 2016. Usai dilantik Eny masih belum bersedia memberikan banyak komentar, dengan alasan belum berkoordinasi dengan stafnya di Dispendukcapil.