1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tahanan Polres Malang pakai gergaji buat kabur, penjaga diduga lalai

Tahanan Polres Malang pakai gergaji buat kabur. Petugas jaga terancam sanksi untuk mempertanggungjawabkan alasan gergaji bisa masuk ke tahanan.

17 tahanan Polres Malang kabur. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 20 April 2017 13:01

Merdeka.com, Malang - 17 Tahanan Polres Malang kabur dari balik jeruji besi, menggunakan gergaji kecil buat memotong teralis di atas kamar mandi. Atas kejadian ini, petugas jaga terancam sanksi untuk mempertanggungjawabkan alasan gergaji bisa diselundupkan ke dalam tahanan.

"Perintah saya tegas, SOP jelas untuk memeriksa. Kok bisa ada gergaji, padahal barang itu jelas dilarang," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setyawan Ujung, di Mapolres Malang, Rabu (19/4).

Yade mendapat laporan adanya tahanan kabur sekitar pukul 04.30 WIB. Selanjutnya, seluruh tahanan berjumlah 101 orang dikumpulkan dan diketahui sebanyak 17 kabur.

"Ruang paling pojok sebelah utara, kamar 6, ternyata plafonnya sudah dijebol," ucap Yade.

Sehari-hari, ada enam polisi berjaga di ruang tahanan, dan dua orang disiagakan dalam piket. Diperkirakan, para tahanan kabur secara bertahap antara pukul 01.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Petugas piket terakhir melakukan pemeriksaan sekitar Pukul 12.00 WIB.

"Kita memiliki daily checklist, nanti kita lihat petugas yang jaga prosedurnya berjalan atau tidak," ujar Yade.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, menyatakan petugas Propam Polda Jatim sedang memeriksa kemungkinan pelanggaran prosedur. Dia berjanji bakal menjatuhkan sanksi pada siapapun yang dinilai bersalah.

"Berulang-ulang terjadi. Kemarin yang di Surabaya Kapolsek bertangung jawab. Sudah kita ganti. Ini baru kita proses. Tim Propam kita turunkan. Kalau ada yang bersalah dalam pengawasan tentu harus menerima risiko," kata Machfud.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Tahanan Kabur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA