Mengaku bisa gandakan uang, Sudarmono alias Bambang (51) ditangkap petugas Polres Kota Malang atas tindak pidana penipuan.
Merdeka.com, Malang - Sudarmono alias Bambang (51) ditangkap petugas Polres Kota Malang atas tindak pidana penipuan. Pria penjual barang antik itu mengibuli korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Korbannya adalah Arya Sudana (37) warga Banjarasem, kabupaten Buleleng, Bali. Dia menderita kerugian sebesar Rp 20 juta, lantaran uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan Rp 80 juta.
"Uang Rp 20 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 8 bendel atau 80 juta," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, Selasa (18/4).
Awalnya, warga Pundensari, Rejotangan, kabupaten Tulungagung itu menawarkan akan membantu menggandakan Rp 40 Juta menjadi 100 Juta. Tetapi karena korban hanya memiliki Rp 20 Juta akhirnya hanya diberi uang 80 juta.
Pelaku ditangkap petugas Reskrim Polres Malang Kota, Minggu (16/4) di rumahnya. Kepada penyidik, kakek 3 anak dan 1 cucu mengaku kenal dengan korban melalui Hr. Sekitar Agustus 2016, korban pernah curhat kepada Hr, kalau sedang butuh uang untuk bayar utang.
Hr kepada korban kemudian bercerita kalau memiliki teman seorang dukun yang bisa menggandakan uang. Hr selanjutnya mempertemukan antara korban dan Sudarmono.
Korban bertemu dengan Sudarmono di sebuah warung di sekitar Alun-Alun Kota Malang Pada 25 Maret 2017. Korban menyerahkan uang Rp 20 juta, dan pelaku menyerahkan sebuah tas berisi tumpukan uang yang belakangan diketahui sebagai uang mainan.
Korban sempat akan membuka untuk melihat isi tas yang diserahkan, tetapi oleh pelaku dilarang, dengan alasan takut ketahuan polisi. Namun tidak lama berselang pelaku bergegas pamit dengan mengendarai sepeda motor.
Korban pun menyadari kalau telah menjadi korban penipuan, karena uang 80 juta hanyalah uang mainan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota.
"Saya beli uang mainan di pasar Ngemplak (Tulungagung) Rp 300 ribu," ujar pelaku.
Ketika ditangkap, Sudarmono kedapatan membawa barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut adalah sisa dari Rp 20 juta milik korbannya.
Uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang, kalah judi sabung ayam sebesar Rp 7 juta. Tersangka juga mengaku mentransfer pada Hr sebesar Rp 4,5 juta.
"Bagian Hr disuruh transfer ke rekening orang lain," akunya.
Tersangka Sudarmono dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan Hr sendiri statusnya masih sebagai saksi.
Sudarmono sendiri sekitar 8 tahun lalu pernah ditangkap dalam kasus penipuan dengan modus serupa. Saat itu, korban melakukan aksinya di Tulungagung.