Pria pemakai kaus palu arit di Kabupaten Malang, dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Merdeka.com, Malang - Siyari (36), pria yang ditangkap karena memakai kaos bergambar palu arit ketika mengurus dokumen kendaraan bermotor di Kantor Samsat Talangagung, Kabupaten Malang dikenakan wajib lapor. Dilansir dari Merdeka.com, setelah dimintai sejumlah keterangan dan identifikasi oleh Polres Malang, pria tersebut dibolehkan untuk pulang.
Kasubag Humas Polres Malang AKP Dyan Vicky menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, yaitu Senin dan Kamis.
"Saudara SI yang memakai kaos lambang palu arit tidak ditahan namun wajib lapor saja," kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Dyan Vicky, Senin (9/5).
Siyari menggunakan kaus bergambar palu arit tersebut karena ketidaktahuannya. Setelah dilakukan proses indentifikasi, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki niat khusus dalam tindakannya. Bahkan kaus yang digunakannya tersebut merupakan pemberian dari kakak iparnya.
"Yang bersangkutan tidak terlibat kegiatan apapun yang bersifat politik praktis. Yang bersangkutan juga tidak ikut organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi politik," urainya.
Sebelumnya, pada sabtu (7/5)Siyari diamankan di Kantor Samsat karena mengenakan kaos bergambar logo palu arit. Kaos krem tersebut bertulis Exodus di atas logo palu arit dan Paul Baloff di bawahnya.
Diduga gambar tersebut mengacu pada nama band thrash metal Exodus dengan vokalisnya, Paul Baloff. Namun karena menampilkan logo palu arit, membuat pemakainya harus berurusan dengan polisi.
Namun setelah melalui penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa kaus tersebut merupakan pemberian dari kakak iparnya, Sumiati yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sumiati sendiri mendapatkan pakaian tersebut dari majikannya sekitar Juli 2015, menjelang Hari Raya Idul Fitri.