1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Polres kota Malang terus kejar korban lain dari Suwandi

Polres kota Malang terus melakukan pengembangan kasus terkait OTT pungutan liar yang dilakukan pada kepala BKD kabupaten Malang, Suwandi.

©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Selasa, 08 November 2016 13:15

Merdeka.com, Malang - Setelah sebelumnya sempat mengaku kepada penyidik Polres Kota Malang jika uang hasil pungutan liar (pungli) digunakannya untuk makan-makan. Berdasar lansiran dari Merdeka.com Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang non-aktif, Suwandi mencabut pengakuan tersebut.


"Tersangka mengaku kalau dana itu untuk makan-makan, tapi kemarin keterangan itu dicabut," kata Kasatreskrim Polres Kota Malang, AKP Tatang Prajitno Panjaitan di Mapolresta Malang, senin (7/11).

Suwandi sendiri menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh Polresta Malang pada selasa (25/10). Mantan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Malang itu ditangkap di rumah, Perumahan PTP II Nomor 17 Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.

Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami dan masih memeriksa sejumlah saksi. Hingga sekarang, sudah ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dan masih ada sepuluh orang lagi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Suwandi sendiri ditangkap berkat laporan dari korban Suwandi, yakni sepasang PNS atas nama Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna. Walau baru dua orang yang melaporkan, namun ada kemungkinan bahwa masih ada korban-korban lain dari Suwandi.

"Karena itu kami meminta masyarakat agar melaporkan, jika memang pernah menjadi korban oleh tersangka," katanya.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban. Berdasarkan pengakuan korban, Suwandi telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta.

Karena perbuatannya ini dijerat dengan pasal 12E Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka diancam pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berdasar pengakuan korban, Suwandi meminta sejumlah uang untuk diberikan pada Bupati, Sekda dan lain-lain. Terkait informasi ini, kepolisian pun melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan.

Sejumlah pejabat seperti Bupati Rendra Kresna, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Malik, Kepala Dinas Pendidikan Budi Iswoyo dan lain-lain telah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Kota Malang.

Bupati Malang, Rendra Kresna usai diperiksa mengaku sempat mengajukan permohonan penanguhan penahanan atas Suwandi. Namun permohonannya itu tidak dijawab Polresta Malang, sehingga dirinya mengangkat Plt menggantikan posisi Suwandi.

"Saya memohonkan tahanan kota kepada Polres Malang. Tetapi belum ada jawaban. Waktu itu masih belum ada Plt. Sekarang Plt sudah ditunjuk saudara Norman, asisten ekonomi," katanya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kabupaten Malang
  3. Rendra Kresna
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA