Rendra Kresna jalani pemeriksaan di Polres Kota Malang selama 2,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan mengenai kasus OTT kepala BKD kabupaten Malang.
Merdeka.com, Malang - Bupati Malang, Rendra Kresna menjalani pemeriksaan di Polres Kota Malang pada senin (7/11). Dilansir dari Merdeka.com, pemeriksaan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar dengan tersangka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kabupaten Malang, Suwandi.
Rendra melayani penyidik selama 2,5 jam dengan 20 pertanyaan dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.30 WIB. Pada pemeriksaan tersebut, Rendra hadir sebagai atasan tersangka sekaligus Kepala Pemerintahan Kabupaten Malang.
"Saya telah memberikan keterangan dari apa yang saya ketahui, baik itu tentang jabatan saya, jabatan Pak Wandi (Tersangka). Kemudian prosesnya orang yang minta pindah ke Kabupaten Malang seperti apa. Ada 20 pertanyaan," kata Rendra Kresna usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Malang.
Rendra mengatakan bahwa penyidik juga mempertanyakan adanya aliran dana. Namun tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada adanya aliran dana ke pejabat lain, sebagaimana pernah diakui Suwandi kepada penyidik.
Selain itu, Rendra juga menegaskan bahwa tidak pernah ada koordinasi menyangkut pungutan liar dengan dirinya dan tersangka. Tetapi tersangka, sesuai dengan tugasnya memang harus laporan menyangkut prosedur.
"Tidak ada koordinasi (menyangkut pungli). Kalau SKPD dengan Bupati itu bukan koordinasi. Koordinasi itu sejajar, setara, antar SKPD. Tetapi kalau dengan Bupati itu laporan," tegasnya.
Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi, tertangkap tangan menerima pungli dari sepasang PNS, Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna yang mengajukan pindah ke Malang. PNS asal Kalimantan Selatan itu menyetorkan uang senilai Rp 18 juta secara bertahap.
Terkait pungli terhadap mutari pegawai tersebut, Rendra menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dipungut untuk kepindahan PNS ke Kabupaten Malang. Sepanjang ada formasi yang dibutuhkan maka dapat dilakukan perpindahan, apalagi dengan kondisi sekarang Kabupaten memiliki kebutuhan banyak guru dan tenaga medis.
"Tidak ada aturan (biaya) dan tidak ada perintah. Orang pindah tidak ada biaya sesen pun, tidak ada biaya sepanjang tersedia formasinya," katanya.
Kasatreskrim Polres Kota Malang, AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengungkapkan, pertanyaan yang diberikan kepada Bupati Malang berisi seputar jabatan tersangka dan hubungan kerja dengan saksi, termasuk prosesnya kalau seseorang pindah. Pihaknya masih akan terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Hingga saat ini sudah delapan orang pejabat di Kabupaten Malang dan korban. Masih ada 10 saksi lagi yang akan diperiksa. Surat panggilan sudah kami kirimkan," katanya.
Tatang menyebutkan bahwa tidak muncul pengakuan tersangka terkait aliran dana kepada pejabat lain. Namun pengakuan muncul dari korban, kalau permintaan pungli untuk sejumlah pejabat.
"Korban mengungkapkan kalau dana itu diberikan pada Bupati, Sekda dan lain-lain," tegasnya.
Sementara terkait kemungkinan kembali memeriksa Bupati untuk menjadi saksi lanjutan, Tatang masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.