Polisi periksa 6 orang terkait beras dioplos pemutih di kabupaten Malang. Pemilik pabrik hanya mengantongi SIUP dan TDP.
Merdeka.com, Malang - Sebuah pabrik pengolahan beras di kabupaten Malang, diduga melakukan tindak pengoplosan menggunakan bahan kimia pemutih. Enam orang saksi, termasuk pemilik pabrik tengah dimintai keterangan Polres Malang.
"Para saksi masih diperiksa, sementara barang bukti diperiksa ke lapfor. Enam orang sudah dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka. Tapi itu segera kita lakukan," kata AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, Jumat (9/6).
Pabrik di Jalan Raya Desa Pringu, kecamatan Bululawang itu digerebek Senin (5/6). Saat pengerebekan ditemukan cairan kimia berbahaya yang digunakan untuk memutihkan beras yang sudah berwarna gelap dan kusam.
Selain untuk memutihkan beras, pemilik pabrik berdalih bahwa bahan kimia tersebut digunakan untuk membasmi kutu. Karena itu, sample cairan kimia tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Hasil Labfor akan menunjukkan bahaya dan tidaknya bahan tersebut untuk dikonsumsi. Selain itu juga tengah dilakukan konsultasi dengan dinas dan lembaga terkait yang mengurusi pangan.
"Nanti kita lihat dari hasil labfor, apa saja yang terkandung di dalamnya," kata Ujung.
Hasil pemeriksaan sementara, pabrik tersebut mengoplos beras baru dengan beras lama yang sudah lama dan kusam. Agar terlihat kembali putih, beras lama tersebut diberikan cairan kimia pemutih tersebut, sebelum dicampur dengan beras baru.
Selain itu, pabrik yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu belum mengantongi izin industri. Saat penggerebekan ditemukan beras sekitar 120 ton hingga 140 ton di gudang. Selain itu juga ditemukan tangki minyak goreng curah, yang dikemas tanpa mengantongi izin industri.
Pabrik pun sudah dipasangi garis polisi dan proses produksi sudah berhenti selama penyelidikan.
Pemilik pabrik hanya mengantongi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Sementara belum memilik izin operasional seperti HO (Izin Gangguan) dan ijin IUI (Ijin Usaha Industri) dan izin gudang.
WN, pemilik pabrik menyalahi Undang-undang Perindustrian. Selain itu melanggar Undang-undang Nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kendati demikian, belum dilakukan penahan terhadap pemilik pabrik.