Anggota Polantas pelaku pelecehan terhadap siswa SMA di Batu mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya.
Merdeka.com, Malang - DSN (17) korban pelecehan oleh anggota Satlantas Polres Batu mengaku mengenali pelaku melalui name tag yang ada di dada. Dilansir dari Merdeka.com, korban secara tegas menyebut bahwa pelaku berpangkat brigadir.
Pada kamis (9/6), korban dan temannya GFR (21) dengan didampingi belasan anggota LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Massa yang dipimpin oleh Tedja Bawana, Ketua Umum JKJT tersebut bermaksud mencari pelaku.
Tanpa melalui kesulitan dan negosiasi yang alot, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya. Selanjutnya, pelaku langsung dipertemukan dengan korban untuk melakukan mediasi.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban.
"Kita dimediasi sama Pak Tedja, tadi anggota menyampaikan permohonan maaf. Apa yang dilakukan anggota kilaf. Namun demikian internal Polri tetap akan melakukan penyelidikan," kata Waluyo, Kamis (9/6).
Polres Batu melalui Kasie Propam langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas terduga pelaku. Jika nantinya peristiwa itu benar adanya, pihak Polres tidak segan menggelar sidang disiplin dan kode etik.
"Anggota mengakui, oknum mengakui kilaf, secara pribadi sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun secara intitusi tetap pelanggaran, akan diproses dan diselidiki. Tadi Kasie Propam juga ada," katanya.
Sebelumnya, siswi kelas X SMA di Kota Batu, menjadi korban pelecehan verbal oleh anggota Satlantas Polres Batu. Siswi nama DSN (17) yang duduk di kelas X itu bersama temannya GFR terjaring razia tilang karena melanggar lalu lintas pada sabtu (4/6).
Kemudian DSN mengaku diajak masuk ke ruangan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu sebagai jaminan. Sementara temannya, GFR diminta untuk keluar dan menjauh dari posisi pelaku dan korban.
Saat itu, DSN diajak masuk ke sebuah ruangan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu sebagai jaminan. Sementara temannya, GFR diminta untuk keluar dan menjauh dari posisi pelaku dan korban.
"Dia biang, 'masak enggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ngajak. Saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSN kepada wartawan di sela penyelesaian kasus di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (8/6).
Kata DSN, pelaku tidak sampai melakukan tindakan asusila tertentu. Namun tetap saja tindakan yang diterimanya tersebut telah menimbulkan ketakutan apalagi sempat selama hampir dua menit dia hanya berduaan di ruangan pos dengan pelaku.
"Ayo ikut aku, kapan disayang polisi. Ada sekitar dua menitan. Orangnya memaksa terus, mengajak," katanya menirukan lagi.
Walaupun pelaku sudah mengaku, polisi masih menunggu proses di Propam. Begitu pun soal kemungkinan penonaktifan, pihaknya masih menunggu waktu.
"Nanti kita ikuti, apakah nanti cukup bukti. Propam Sudah tadi malam mulai bergerak. Sudah melakukan penyelidikan terhadap indikasi penyelidikan anggota," kata Waluyo.