1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kabupaten Ende belajar regulasi pemondokan di Kota Malang

Rombongan DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menimba ilmu pengaturan pemondokan serta dasar penegakannya ke Kota Malang.

Kunjungan DPRD Kabupaten Ende ke Kota Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 06 Juli 2017 19:31

Merdeka.com, Malang - Rombongan DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menimba ilmu pengaturan pemondokan serta dasar penegakannya ke Kota Malang. Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Malang, Abdul Malik.

Rombongan tamu yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Yulius Cesar Nonga, di ruang Palapa Balaikota Malang, Selasa (5/7). Rombongan berjumlah 9 orang.

Walikota dalam sambutan yang dibacakan Abdul Malik menyampaikan apresiasinya, karena telah memberikan kepercayaan Kota Malang sebagai kota tujuan studi banding. Agenda tersebut diharapkan akan mempererat hubungan kerjasama antara kedua pemerintah daerah.

Kunjungan DPRD Kabupaten Ende ke Kota Malang
© 2017 merdeka.com/Humas Pemkot Malang

Malik menjelaskan, tentang visi Kota Malang sebagai kota bermartabat, yakni bersih, makmur, adil, religius-toleran, terkemuka, aman, berbudaya, asri dan terdidik. Kota Malang juga mempunyai motto Tri Bina Cita Kota Malang, yakni sebagai kota industri, kota pariwisata dan kota pendidikan.

"Kota Malang menerbitkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2006, tentang penyelenggaraan usaha pemondokan, yang mengatur tentang perizinan juga mengatur hak dan kewajiban baik bagi penyelenggara pemondokan, pemondok, masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Malik.

Peraturan tersebut dilengkapi dengan Perda nomor 16 tahun 2010, tentang pajak daerah di mana tercantum objek pajak hotel. Di dalamnya termasuk mengatur pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikenai pajak sebesar 5 persen dari kamar yang dihuni.

"Peraturan daerah ini diharapkan tercipta situasi yang tertib, aman, nyaman dan kondusif khususnya bagi para pelajar atau mahasiswa dan para pekerja dalam melakukan aktivitasnya," katanya.

Kota Malang juga mendapatkan tambahan pemasukan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga diharapkan tujuan otonomi daerah dapat terwujud.

Kunjungan DPRD Kabupaten Ende ke Kota Malang
© 2017 merdeka.com/Humas Pemkot Malang

Tujuan otonomi daerah yakni peningkatan pelayanan, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, dapat mempercepat tercapainya visi Kota Malang sebagai kota bermartabat.

Sementara Yulius Cesar Nonga mengungkapkan, tujuan kunjungannya terkait penyelenggaraan usaha pemondokan. Ilmunya yang diperoleh akan ditindaklanjuti dengan kebijakan di Kabupaten Ende.

"Kami ingin sharing berkaitan dengan penyelenggaraan usaha pemondokan di Kota Malang, agar mendapat banyak referensi untuk dituangkan dalam regulasi daerah," katanya.

Acara dilanjutkan dialog interaktif, tukar cindera mata dan diakhiri foto bersama.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA