Seorang mahasiswa di kota Malang tertangkap karena melakukan jual beli hewan dilindungi secara online.
Merdeka.com, Malang - Seorang mahasiswa di kota Malang harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan jual beli satwa yang dilindungi. Dilansir dari Merdeka.com, Ahmad Nurcholis (25), mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Malang tersebut menjual hewan dengan jenis Elang Bido secara online.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di sekitar rumah kontrakannya di kawasan Dinoyo. Saat itu tersangka memiliki janji untuk menyerahkan elang bido tersebut kepada pembeli.
Tersangka mengaku mendapatkan burung tersebut dari temannya satu kampung, Nurcholis yang berasal dari Probolinggo mengaku temannya menemukan burung elang di atap rumah saat bekerja sebagai kuli bangunan.
"Ada teman yang kerja kuli bangunan di Surabaya, dapat Elang. Saat sama-sama pulang di Probolinggo. Dapatnya agak sakit, kukunya patah," kata Ahmad Nurcholis di Kantor Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam di Malang, Kamis (2/6).
Nurcholis mengaku tidak pernah berniat menjual burung tersbut. Walau begitu, suda terdapat satu elang lain yang sudah berpindah tangan dan dia hanya menerima uang sebesar Rp 250 ribu sebagai pengganti perawatan dan membeli pakan serta bukan uang untuk jual beli.
"Semula 2 ekor, tetapi saat dikasih makan terbang," tegasnya.
Direktur ProFauna, Rosek Nursahid mengungkapkan, tersangka merupakan target yang sudah lama diintai. Pelaku menawarkan elang dengan memposting foto tersebut ke situs jual beli.
"Polisi mengintai agar bisa menangkap dan mendapatkan barang bukti," kata Rosek.
Pelaku kata Rosek, sudah beberapa kali melakukan transaksi berbagai jenis satwa. Pengintaian dilakukan oleh tim untuk bisa menangkap tersangka. Setelah dirasa barang bukti mencukupi untuk diproses baru pelaku akhirnya ditangkap. Tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya pada kamis petang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 juta.