1. MALANG
  2. KABAR MALANG

BPCB Malang: Butuh waktu ekskavasi tempat pemandian suci Mpu Sindok

BPCB Jawa Timur tengah pendataan awal terkait penemuan situs bersejarah di kabupaten Malang. Segera akan dilakukan kajian ilmiah dan pengamanan.

Penemuan Situs Mpu Sendok. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 28 April 2017 14:59

Merdeka.com, Malang - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur tengah pendataan awal terkait penemuan situs bersejarah di kabupaten Malang. Secepatnya, akan dilakukan kajian ilmiah bersamaan dilakukan pengamanannya.

Andik Muhammad Said, Kepala BPCB Jawa Timur mengungkapkan, butuh waktu panjang untuk penanganan situs yang diduga peninggalan pada massa Empu Sindok itu. Sementara yang dilakukan saat ini baru pada tahap awal.

"Kami butuh waktu untuk proses ekskavasi-nya, tetapi yang terpenting kami harus mensosialisasikan pada masyarakat agar paham dan tidak merusak," kata Andik, Kamis (27/4).

Masyarakat, lanjut Andik, kadang-kadang berniat baik tetapi caranya merusak. Oleh karena itu, rencana awal akan dilakukan koordinasi bersama masyarakat desa.

"Kita berkumpul untuk sosialisasi penanganannya. Karena ini butuh waktu panjang. Sambil menurut waktu kita turun lagi," katanya.

Sebelumnya ditemukan sebuah kawasan yang diduga patirtan atau pengairan suci yang diduga peninggalan semasa Empu Sindok. Situs bersejarah tersebut berada di dusun Nanasan, desa Nawonggo, kecamatan Tajinan, berjarak sekitar 40 KM dari kota Malang.

Penemuan Situs Mpu Sendok
© 2017 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Ke depan sangat memungkinkan daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Selanjutnya pemerintah daerah dapat mengembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjadi daerah wisata.

"Kalau penetapan menjadi daerah cagar budaya memang harus dikaji oleh tim ahli dari kabupaten. Kami, hanya mengkaji secara akademis. Jika dibutuhkan akan kami berikan kajian kami itu," katanya.

Namun secara kasat mata, kawasan tersebut sesuai dengan syarat ketentuan sebagai cagar budaya sebagaimana diatur dalam pasal 1 sampai 10 dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

"Sudah kena, sangat layak untuk cagar budaya. Beruntung tanahnya juga milik pemerintah, Dinas Pengairan, tinggal prosesnya saja," katanya.

Sementara itu, pemerintah setempat telah melakukan koordinasi untuk melakukan penjagaan. Karena sejak ramai dibicarakan daerah tersebut semakin ramai dikunjungi.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Sejarah Malang
  2. Peristiwa
  3. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA