BEM Malang Raya nilai pemerintahan Jokowi-JK tak tegas merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Merdeka.com, Malang - Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Malang Raya (BEM MR), Riyanda Barmawi menilai Pemerintahan Jokowi-JK tidak memiliki sikap tegas dalam revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasalnya, sikap Presiden Jokowi-JK yang cenderung lambat mengambil sikap tegas untuk mencabut revisi UU KPK bukanlah solusi penyelamatan.
"Atas sikap lambat tersebut, kami menganggap Jokowi-JK telah melukai cita-cita Reformasi. Selain itu, kami juga menuding bahwa elit-elit negara yang setuju terhadap revisi UU KPK telah mengkhianati janji reformasi," tegas Riyanda dalam Dialog Nasional bertema 'Revisi UU KPK antara Penguatan atau Pelemahan' di Malang, Senin (04/04).
Riyanda menegaskan, keberadaan KPK telah mampu menyelamatkan uang negara sebesar 200 Triliun. Menurutnya, ini merupakan angka yang besar dan sangat fantastis, sehingga sangat tidak tepat bila revisi UU KPK cenderung mengkebiri kewenangan KPK.
"BEM MR mengultimatum pemerintahan Jokowi, apabila dalam waktu1x7 hari RUU KPK tidak dicabut, maka kami akan menduduki kantor-kantor pemerintahan di Jakarta," cetusnya.
Riyanda juga menegaskan bahwa BEM MR akan mengawal penguatan kelembagaan KPK. Dan apabila terdapat person dari institusi KPK yang terlibat dalam politik praktis, silahkan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
"Namun, jangan institusi KPK yang dihabisi," pungkasnya.