1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Jokowi soal hasil Apeksi: Nanti saya urus, tapi jangan ditepuki dulu

Berikut rincian rekomendasi hasil Rakernas XII Apeksi yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Presiden Jokowi saat rakernas XII Apeksi di Kota Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 21 Juli 2017 18:08

Merdeka.com, Malang - Rakernas XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menelurkan sejumlah rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Apeksi yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

"Ada dua hal yang diberikan kepada saya, tapi tidak usah saya sampaikan di sini. Saya sudah mengerti, nanti saya urus yang dua tadi," ujar Presiden Joko Widodo disusul tepuk tangan para wali kota di Kota Malang, Kamis (20/7).

"Tapi jangan ditepuki dulu, kalau belum berhasil. Kalau sudah keluar baru tepuk tangan," sambung Jokowi.

Sementara Airin mengatakan, agenda Rakernas Apeksi di antaranya menanggapi kekhawatiran sejumlah kepala daerah tentang adanya kriminalisasi kasus korupsi. Pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

"Kami yang niatnya baik, tapi karena keterbatasan pemahaman regulasi dan aturan sehingga diadili tidak sebagaimana mestinya," kata Airin.

Airin juga mengungkapkan, perkembangan pembangunan daerah membuat wali kota harus pandai mengelola sumber dana. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan APBD.

Sehingga dibutuhkan sebuah komitmen dan regulasi yang mengaturnya. Sementara itu, di akhir sambutan Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya dua periode pernah menjabat sebagai pengurus Apeksi, yakni semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Saya dua periode menjadi wali kota dan menjadi pengurus Apeksi terus. Memang tidak menjadi ketua, kalau jadi ketua saya tidak jadi presiden," katanya disambut tepuk tangan.

Jokowi menutup Rakernas XII Apeksi. Tampak mendampinginya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Airin Rachmi Diany.


Berikut hasil rekomendasi lengkap Rakernas XII Apeksi:

REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL XII ASOSIASI PEMERINTAH SELURUH INDONESIA TAHUN 2017
Dalam rangka untuk menjamin tercapainya target pembangunan nasional dan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, maka untuk mencermati praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dan luasnya dampak yang ditimbulkan paska dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah juncto UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Rapat Kerja Nasional XII APEKSI memberikan rekomendasi sebagai berikut:

A. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH DAERAH
1. Mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Mou atau SKB antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Mekanisme Koordinasi dan Kerjasama antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

2. Penegakan Hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan atas azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara.
3. Bahwa ketentuan perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah di daerah dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif.

4. Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan peraturan di bidang perlindungan hukum penyelenggara pemerintah daerah antar institusi negara, baik penegak hukum maupun pengawas keuangan negara dan daerah.

B. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
A. Bidang Pemerintahan Umum
1. Segera melengkapi peraturan pelaksanaan terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diantaranya adalah PP untuk pengaturan BAB XVI tentang Kawasan Khusus, PP untuk pengaturan BAB xVII mengenai Kerjasama dan perselisihan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

2. Mengeluarkan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi dan kewenangan dengan pemerintah di daerah (contoh keberadaan kanwil/uptd/instansi vertikal lainnya) beserta ketentuan tata kelola keuangannya agar tidak terjadi kesenjangan dengan pegawai ASN di daerah;

3. Mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang indikator-indikator yang digunakan untuk membobot urusan dalam PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah karena tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah.

4. Mengakselerasi konsep pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

5. Mendorong pemerintah untuk melibatkan APEKSI dalam perumusan undang-undang atau peraturan yang berdampak pada warga perkotaan dan kinerja pemerintah kota;

B. Bidang Aparatur Sipil Negara
Mendorong Pemerintah untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan perlindungan hukum bagi aparatur sipil Negara;

C. Bidang Keuangan Daerah:
1. Segera mengeluarkan peraturan pengganti UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota;

2. Mendorong Pemerintah agar pemotongan anggaran APBD tahun berjalan yang bersumber dari DAK dilakukan tahun berikutnya sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan pembangunan;

3, Mendorong Pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar kepada pemerintah Kota mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota;

4. Segera mengeluarkan Peraturan Pengganti tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

5. Kekuatan hukum hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jika sudah ditindaklanjuti

D. Bidang Infrastruktur
Pendelegasian sebagian kewenangan dan pembiayaan untuk urusan pemeliharaan jalan-jalan nasional kepada daerah/kota.

E. Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
1. Merekomendasikan peningkatan kualitas lingkungan dengan pendekatan budaya atau gerakan Eco Culture City;

2. Pelestarian, penataan dan perlindungan kawasan aliran sungai serta danau untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan daerah tujuan obyek wisata di Indonesia perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat.

3. Pengelolaan sampah nasional, khusus pengelolaan sampah di pantai dan laut harus dilaksanakan dengan bergotong royong antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Kampanye, diseminasi informasi, serta penyampaian edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya.

4. Perlu peningkatan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Nasional harus siap bekerjasama dengan para pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun komitmen bersama dalam mengurangi sampah plastik yang terbukti sudah mencemari dan merusak lingkungan.

F. Bidang Pendidikan
Segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis bidang urusan pendidikan sesuai dengan UU no 23 Th, 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

G. Bidang Kesehatan
1. Mendorong Pemerintah untuk memastikan tersedianya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan secara menyeluruh di seluruh daerah;

2. Mendorong Pemerintah untuk pemberian DAK untuk kesehatan tidak dikurangi pada saat tahun anggaran berjalan, karena akan mempersulit dalam perubahan anggaran.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Jokowi
  2. Apeksi 2017
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA