1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Bupati Malang segera ganti lurah ngamuk diduga alami gangguan jiwa

Rendra Kresna berencana mengganti salah seorang lurah diindikasikan mengalami gangguan jiwa dalam waktu dekat.

©2016 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 15 Desember 2016 16:07

Merdeka.com, Malang - Bupati Malang, Rendra Kresna berencana mengganti salah seorang lurah diindikasikan mengalami gangguan jiwa dalam waktu dekat. Pihaknya berencana menarik lurah berinisial DES itu sebagai staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Karena sudah banyak laporan warga kelurahan setempat tentang tingkah lakunya ini, yang tidak seharusnya dilakukan," kata Rendra Kresna di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (14/12).

Pihaknya menilai, lurah DES dalam kondisi stres (gangguan jiwa), dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar segera ditarik. Sementara penggantinya masih dalam pengkajian dan pertimbangan.

Tetapi, kata Rendra, banyak staf dengan kualifikasi pendidikan dan kepangkatan setingkat bisa menggantikan DES. Bisa berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) atau bukan dari alumni STPDN, sepanjang paham ilmu tata pemerintahan.

DES yang merupakan alumni STPDN akan ditarik dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Karena jabatan lurah sendiri memang setingkat dengan Kasi. DES sendiri saat ini sedang menjabat sebagai lurah Dampit, kecamatan Dampit.

Kata Rendra, DES mengalami stres, kemungkinan akibat banyaknya beban pikiran. Sehingga tingkah lakunya agak aneh, di antaranya bertindak seperti polisi lalu lintas mengatur arus jalan, meminta push up para siswa sekolah tanpa sebab. Semua itu dilakukan di muka umum.

"Seharusnya mengetahui tugas pokok dan fungsinya. Tetapi kami tidak bisa memberikan sanksi, apanya yang disanksi, lah wong dia stres," ujarnya.

DES dikenal temperamen dan kerap bertindak kasar kepada warganya. Sudah sekitar delapan kali melakukan penganiayaan, hingga akhirnya dilaporkan salah satu korbannya, Rosydin (48).

Polsek Dampit, juga telah menetapkan DES sebagai tersangka pada 19 November 2016. Tetapi dalam proses pemeriksaan, Penyidik menemukan dugaan adanya gangguan kejiwaan.

Hasil pemeriksaan dokter RSJ Lawang atas rujukan Polsek, DES dinyatakan positif mengalami gangguan kejiwaan. Kondisi itu yang menyebabkan pelaku kesulitan mengendalikan emosi dan perilakunya.

"Atas dasar pertimbangan medis, kepolisan berencana menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). SP3 akan segera dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara," kata Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kabupaten Malang
  3. Rendra Kresna
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA