1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Sunset Policy II digeber hingga pertengahan april mendatang

Program Sunset Policy II yang berupa penghapusan sanksi pajak akan digelar Pemkot Malang hingga 16 april mendatang.

BP2D kota Malang. ©2017 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Jum'at, 20 Januari 2017 09:14

Merdeka.com, Malang - Resmi dilaunching di Balaikota Malang, senin (16/1) lalu, program Sunset Policy II kini sudah bisa diikuti langsung oleh seluruh Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan. Program ini hanya berlangsung hingga 16 April mendatang sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Melalui Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar dalam rentang waktu antara tahun 1994 sampai dengan tahun 2012.

“Kami tetap berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bagi para WP PBB Perkotaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy terus berjalan selama tiga bulan ke depan,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Selain menjadi ‘kado’ manis jelang perayaan Hari Jadi ke-103 Kota Malang pada April nanti, pogram yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90an kesulitan membayar denda sebesar dua persen per bulan.

“Sebagai implemetasi program dan kegiatan dari kebijakan Abah Anton yang sangat peduli wong cilik, kami melaunching Sunset Policy jilid dua untuk meringankan beban masyarakat, terutama untuk wong cilik. Termasuk di dalamnya adalah para petani,” lanjut Ade.


Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Selai itu, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tambah Ade.

Gerak cepat BP2D di awal tahun 2017 ini tak luput dari perhatian Wali Kota Malang, H. Mochammad Anton yang sejak awal mendukung penuh upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi dari SKPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut.

"Saya apresiasi langkah terobosan yang dilakukan BP2D, yang salah satunya terwujud dalam program Sunset Policy," tutur Abah Anton.

"Ada beberapa hal yg harus mampu dicapai dari program ini, yakni penguatan basis data pajak, peningkatan kapasitas pajak secara proporsi, stimulus bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan partisipasi pajak yang muaranya tentu peningkatan Pendapatan Asli Daerah," urainya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Info Kota
  2. Layanan Publik
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA