Janjikan masuk PTN, Subur Triono, Anggota DPRD dilaporkan warga terkait kasus penipuan uang ratusan juta.
Merdeka.com, Malang - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono dilaporkan ke Polres Kota Malang terkait dugaan penipuan. Anggota Komisi C itu dilaporkan ES, Warga Kelurahan Janti, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.
Korban ES merasa tertipu oleh pelaku, yang sebelumnya berjanji bisa membantu memasukkan anaknya ke sebuah PTN. Untuk jasa calo yang ditawarkan, pelaku meminta syarat imbalan dengan nominal Rp 600.000.000
Namun setelah hasil tes diumumkan, ternyata dua anak ES tidak lolos. Padahal ES telah mentransfer sejumlah uang tersebut kepada korban.
Korban ES awalnya berniat memasukkan dua anaknya ke jurusan kedokteran, Universitas Brawijaya (UB) Malang, . Lewat seseorang, korban diperkenalkan Subur Triono dan bertemu langsung. Korban dan pelaku sepakat pada harga Rp 600.000.000, dengan perincian satu orang Rp 300.000.000. Secara bertahap uang tersebut telah ditransfer kepada pelaku.
Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Masih diselidiki untuk segera diproses. Jika memenuhi unsur akan ditindaklanjuti. Ini masuk pidana umum," kata Decky di Mapolres Kota Malang, Selasa (23/8), seperti dilansir dari merdeka.com.
Decky berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai koridor hukum. Pihaknya tidak akan memberikan perlakukan khusus pada terduga pelaku, kendati sebagai anggota DPRD.
"Semua di mata hukum sama. Akan on the track. Ada korban, alat bukti dan petunjuk lain," katanya.
Langkah awal yang dilakukan oleh Polresta adalah memanggil para saksi untuk klarifikasi. Pemeriksaan awal telah dilakukan.
"Mudah mudahan korbannya hanya satu. Baru kali ini kasusnya terjadi. ST dipanggil secepatnya, sudah pemeriksaan pendahuluan," katanya.
Di sisi lain, Subur Triono dalam konferensi pers mengungkapkan pihaknya beriktikat baik untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Ia sempat melakukan mediasi dan berniat mengembalikan uang itu.
"Saya tidak menyangka (dilaporkan), awalnya sudah ada pembicara. Kalau gagal akan baik-baikan. Hari Sabtu bertemu mediasi. ES ingin mediasinya di kepolisian, ternyata lapor dan Sabtu malam menandatangani laporan," kata Subur di Kantor Pengacara Gunadi Handoko.
Sementara Gunadi Handoko selaku pengacara Subur membantah kalau kliennya sebagai calo yang meminta imbalan sejumlah uang. Kliennya hanya membantu seseorang yang datang meminta tolong.
"Bukan calo, hanya membantu saja orang datang meminta tolong. Wajar meminta bantuan, sebatas membantu boleh," katanya.
Pihaknya juga tidak membantah kalau sempat melakukan pertemuan dengan Rektor Universitas Brawijaya, Muhammad Bisri. Namun pertemuan itu dinilai sebagai sesuatu yang wajar.
"Bertemu rektor, tetapi tinggal bagaimana sikap rektor," katanya.
Uang tersebut dianggap titipan, sebagai upaya meminta tolong, jika dimungkinkan bisa. Jika ditemukan wan prestasi, masalahnya harus masuk perdata bukan pidana.