Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku per 1 Januari 2018.
Merdeka.com, Malang - Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku per 1 Januari 2018. Kenaikan secara resmi telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dinas Perindustrian Kota Malang dalam fungsi pembinaan melakukan sosialisasi regulasi untuk para pelaku usaha industri tembakau dan stakeholder. Sosialisasi dihadiri oleh 50 undangan terdiri dari 37 perwakilan industri rokok dan stakeholder lain.
"Sosialisasi untuk yang tembakau ini untuk pemahaman regulasi. Agar regulasi yang ada ini dipahami sepenuhnya," kata Kepala Bidang Agro Kimia Dinas Perindustrian Kota Malang, Prayitno, di Hotel Regent Kota Malang. Momen tersebut dinilai tepat bagi masyarakat pertembakauan dan lain-lainnya. Karena dapat bertemu secara langsung dengan nara sumber yang kompeten dalam urusan rokok dan cukai.
"Kenapa pemerintah menaikkan percukaian. Karena dipahami oleh satu pihak, khususnya kelompok industri sebagai suatu beban. Perlu ada penjelasan yang cukup dari narasumber yang kompatibel," katanya.
Selain itu, bicara rokok memang tidak lepas dari bicara produksinya, kesehatan dan tata niaga, regulasi, ketentuan dan perizinan sehingga yang lain juga berkaitan.
Harapannya, bisa terjadi panel dan diskusi dengan para ahlinya. Mereka diharapkan bisa terhubung dan saling sharing menyampaikan pendapat dan penggalamannya.
"Ada tuntutan kenaikan pajak, supaya bisa mengakomodasinya bagaimana. Walaupun di kesehatan juga ada pembatasan, tetapi produksi dan pendapatan tetap naik," katanya.
Sementara itu, Jhony mewakili Gaperoma mengatakan, naiknya cukai akan menjadi salah satu komponen yang melemahkan industri olahan tembakau. Dipastikan akan berdampak, baik kepada jumlah produksi, yang ujung ujungnya pengurangan tenaga kerja.
"Pasti berdampak, sekarang saja sudah menurun, apalagi dengan kenaikan cukai nanti," katanya.