Seorang penumpang peserta doa bersama 2 desember 2016 kedapatan membawa gas 3 kg ketika naik kereta api.
Merdeka.com, Malang - Sebuah tabung gas berukuran tiga kilogram disita oleh Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Malang. Barang tersebut disita dari seorang penumpang yang hendak mengikuti doa bersama di Jakarta pada 2 Desember 2016.
Gas melon didapatkan dari pemeriksaan calon penumpang Kereta Api Jayabaya jurusan Pasar Senen, Jakarta. Barang itu termasuk kategori yang dilarang dibawa dalam perjalanan kereta api.
"Ada beberapa barang yang dilarang seperti gas dan senjata tajam," kata Subani, Supervisor Polsuska Stasiun Malang, Rabu (30/11).
Polsuska memang selalu melakukan pengeledahan barang milik calon penumpang. Jika dianggap berbahaya akan dilakukan penyitaan.
Kini gas melon tersebut disimpan di kantor pengamanan stasiun. Pemilik atau keluarga bisa mengambil barang tersebut, sementara penumpang yang membawa barang tersebut diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
"Penumpangnya tetap melanjutkan perjalanan, tetapi barang itu disita. Boleh diambil oleh keluarganya," katanya.
Kemungkinan penumpang tersebut tidak tahu kalau barang tersebut dalam kategori dilarang dibawa dalam kereta. Tidak ada tindakan apa-apa dari petugas, kecuali mengamankan barang tersebut.