Tim gabungan dari DKP dan Satpol PP melakukan operasi tangkap tangan untuk pelaku buang sampah sembarangan.
Merdeka.com, Malang - Adanya pemberlakuan batasan jam untuk membuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta maraknya perilaku buang sampah sembarangan terutama di sekitar jembatan Muharto membuat DKP melakukan tindakan. Pada kamis (1/9) malam, Satgas bidang kebersihan DKP, Polisi Taman serta Satpol PP menggelar operasi tangkap tangan pada pelaku pembuangan sampah tersebut.
Operasi itu sendiri dilakukan mulai pukul 22.00 kamis (1/9) hingga pukul 04.30 hari jumat (2/9). Operasi ini sendiri menyasar ke sejumlah TPS di kota Malang serta beberapa wilayah yang sering jadi sasaran untuk membuang sampah sembarangan.
Dari operasi tersebut ditemui empat orang pelanggar di TPS Kartini dan dua orang pelanggar masing-masing di TPS Tawangmangu dan TPS Wilis. Mereka kedapatan melanggar Keputusan Walikota no. 373 tahun 200 yang menentapkan jam pembuangan di TPS wilayah kota Malang mulai pukul 06.00-12.00.
Sedangkan pelanggaran paling banyak dijumpai di wilayah jembatan Muharto. Di tempat tersebut, tim gabungan menangkan 20 orang yang membuang sampah sembarangan di wilayah jembatan dan tidak di tempat sampah. Khusus di Muharto sendiri, masalah pembuangan sampah di wilayah jembatan ini merupakan hal yang sangat sering terjadi dan sedang dicari cara untuk menanganinya secara lebih efektif.
Semua pelaku pelanggaran tersebut akan diberi pembinaan serta diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan yang berlaku.