1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Soal kode 'Pokir' kasus suap di APBD-P Malang, KPK minta saksi untuk kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang diperiksa agar kooperatif terkait uang 'Pokir' singkatan dari Pokok Pikiran.

Ilustrasi KPK. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 20 Oktober 2017 05:47

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang diperiksa agar kooperatif terkait uang Pokir singkatan dari Pokok Pikiran. Uang tersebut diduga digunakan agar proses pembahasan anggaran berjalan lancar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesannya menyampaikan, pihaknya telah memeriksa Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dan 9 anggota DPRD Kota Malang, Rabu (18/10). Hari ini, Kamis (19/10) memeriksa 11 anggota DPRD yang lain.

"Kami ingatkan juga agar para saksi bicara dengan benar dan koperatif," kata Febri dalam pesannya, Kamis (19/10).

Hari ini, anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan diantaranya, Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), Soeprapto (Ketua Badan Kehormatan sekaligus anggota Komisi C).

Disusul anggota Komisi C, Hery Subiantono, Priyatmoko Oetomo dan Salamet. Turut menjalani pemeriksaan Hadi Santoso, Syamsul Fajrih, Asia Iriani, Arief Hermanto, Tutuk Hariyani dan Teguh Mulyono.

Hari sebelumnya, Rabu (18/10) sebanyak 9 anggota DPRD Kota menjalani pemeriksaan dengan kasus yang sama. Mereka di antaranya Abdul Hakim (PDIP), Zainudin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Moch Syahrowi (PKB), Rahayu Sugiharti (Golkar), Subur Triono (PAN), Mohan Katelu (PAN), dan Soekarno (Golkar).

Para saksi sebelumnya mengaku mendapat pertanyaan seputar uang Pokir. Namun kepada wartawan, mereka mengaku hanya ditanya soal prosedur usulan Pokir, bukan persoalan kode atau uang Pokir.

"KPK terus mendalami bagaimana proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, apakah ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi untuk menyukseskan pengesahan tersebut dan dugaan permintaan uang 'Pokir' terkait hal itu," kata Febri.

Para saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama Ketua DPRD non aktif Kota Malang, Mohammad Arief Wicaksono. Arief ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Arief juga diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Ia diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA