1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Elang jenis dilindungi ditemukan di Tarekot Malang

Hewan dilindungi jenis elang bondol ditemukan di Tarekot Malang padahal sejak 2013 izin penangkaran tempat tersebut telah dicabut.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Selasa, 21 Juni 2016 10:33

Merdeka.com, Malang - Terdapat temuan yang mengejutkan di Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot). Seekor elang jenis Bondol ditemukan di taman tersebut, padahal hewan tersebut termasuk dalam jenis dilindungi. Dilansir dari Merdeka.com, elang tersebut langsung disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di sini ada Elang, setelah kami cek ternyata benar. Karena itu kami bermaksud melakukan penyitaan," kata Polhut Resort Malang dan Batu, Imam Pujiono, di Tarekot Malang, Senin (20/6).

Imam mengatakan bahwa Tarekot tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi karena statusnya yang bukan lembaga konservasi. Oleh karena itu, BKSDA memberi pilihan pada Tarekot yaitu menyerahkan secara sukarela atau dilakukan penyitaan. Jika menolak menyerahkan maka akan dilakukan proses secara hukum.

"Kita tempuh jalur hukum, kalau tidak bersedia menyerahkan. Pelanggaran PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," katanya.

Semula, Tarektot yang berada di jalan Simpang Mojopahit ini memang memiliki izin penangkaran satwa. Namun sejak 2013 izinnya dicabut, karena Pemkot Malang mengembalikan izin pada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLH).

Pasca izin dicabut, pihak BKSDA telah melakukan penyitaan semua jenis satwa yang dilindungi. Sementara satwa yang dalam kategori tidak dilindungi masih diperbolehkan dipelihara.

"Kami secara bertahap, dua kali melakukan pengambilan satwa. Seluruhnya sudah diambil, di sini sudah tidak ada. Tetapi tidak tahu, ternyata ditemukan lagi elang," katanya.

"Sementara elang ini statusnya milik Tarekot, karena keberadaannya di kandang milik Tarekot. Kalau terjadi apa-apa, ya Tarekot yang bertanggung jawab," tambah Imam.

Elang tersebut akhirnya dibawa oleh petugas BKSDA sekitar pukul 14.15 WIB. Sementara elang tersebut akan dibawa ke Kantor Polhut sebelum kemudian diserahkan ke lembaga konservasi.

"Sementara kita bawa ke kantor. Kalau di lembaga konservasi ada dokternya, ada keeper-nya. Suatu saat kalau negara membutuhkan bisa diambil lagi," katanya.

Imam menjelaskan bahwa dalam enam bulan terkahir pihaknya telah mengamankan tiga pelaku penjualan satwa dilindungi. Saat ini salah satunya sedang dalam proses peradilan.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA