1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Begini cara pengaduan masalah konsumen ke BPSK

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan wadah untuk penyelesaian sengketa konsumen dalam ranah perdata.

Pelantikan anggota BPSK. ©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Selasa, 08 November 2016 12:09

Merdeka.com, Malang - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Malang merupakan sebuah wadah perlindungan terhadap hak konsumen. Hak perlindungan ini sendiri sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen sendiri dapat dipahami sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

BPSK Malang sendiri dibentuk berdasarkan Kepres No. 90 Tahun 2001 dan merupakan lembaga yang berperan menyelesaikan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha di luar lembaga pengadilan umum. Dalam menangani permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lain. Keputusan BPSK bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Badan yang diketuai oleh Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum ini berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan konsumen dengan hasil win-win solution. Setiap pengaduan akan diterima sesuai batas kewenangan yg diberikan kepada BPSK Kota Malang dan tidak dipungut biaya.

BPSK sendiri memiliki empat pilar yang mereka jaga yaitu meningkatan produk barang dan jasa yang pro konsumen, menciptakan kepastian hukum, mengintensif-kan barang dan jasa, serta melakukan sosialisasi kepada konsumen agar mereka cerdas dalam memilih barang dan jasa.

Untuk melakukan pengaduan ke BPSK, terdapat tahapan dan cara sebagai berikut:

1. Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK
2. Mengisi formulir pengaduan di kantor Sekretariat BPSK yang berisi:
• Nama, Alamat Pengadu dan Alamat Pelaku usaha yang diadukan
• Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
• Kronologis kejadian
• Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon, Surat Perjanjian, dll
• Foto copy KTP pengadu dan KK bila diperlukan

Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Untuk mediasi, majelis BPSK bertindak aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran. Arbitrase, majelis BPSK akan membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat, dan konsiliasi, majelis BPSK bertindak pasif dalam penyelesaian sengketa.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Info Kota
  2. Layanan Publik
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA