MoU Progam KSWP antara Pemkot Malang dan KPP Pratama Malang ini dilakukan sebagai cara agar PNS turut mendukung program tax amnesty.
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota Malang melakukan penandatanganan MoU Progam KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) bersama dengan KPP Pratama Malang Utara dan KPP Pratama Malang Selatan bertempat di Ruang Sidang Balaikota pada senin (24/10). Kerjasama ini dilakukan sebagai cara agar para aparatur sipil negara turut mendukung program tax amnesty.
Penandatanganan itu dihadiri langsung oleh Walikota Malang, H. Mochammad Anton, Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dr. Idrus Achmad, M.Si, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Drs. Indri Ardoyo, M.Si, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari, Perwakilan KPP Pratama Malang Utara, dan Perwakilan KPP Pratama Malang Selatan.
Dalam sambutannya, Abah Anton menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur III, Perwakilan KPP Pratama Malang Utara dan Perwakilan KPP Pratama Malang Selatan atas kehadirannya terkait Program KWSP. Abah juga menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan penjelasan mengenai tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara yang sadar pajak.
“Saya berharap sekali seluruh jajaran SKPD Pemerintah Kota Malang mematuhi perintah ini dan mentaatinya. Karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara dalam mensejahterakan rakyat, khususnya di Kota Malang ini,” Ujar Abah.
Terkait hal itu, Abah menyampaikan bahwa sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penentu terwujudnya kesejahteraan rakyat. Pajak yang diterima oleh Pemerintah Pusat, juga dirasakan manfaatnya oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil sehingga tercipta pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa.
“Kita harus memberikan pendampingan, dan pengertian tentang tugas wajib pajak yang tujuannya adalah untuk pemasukan negara yang memang menjadi kewajiban kita semua. Untuk itu, mari kita bersama-sama mentaati apa yang membantu kesuksesan program pemerintah melalui Program KSWP ini guna mensejahterakan rakyat,” Tegas Abah.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari menjelaskan bahwa KSWP merupakan salah satu perwujudan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Program ini telah dijalankan dan berhasil di Pemda Kota Bogor dan diharapkan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia dalam rangka menertibkan administrasi pajak pusat dan admistrasi pajak daerah di masing-masing wilayah.
“Saya mendapat pesan bahwa mulai dari Bapak Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati, Dispenda, Sekda, dan semuanya sangat luar biasa, sangat paham tentang pajak dan ini membantu tugas Direktoral Pajak di wilayah Jawa Timur,” Ujar Rudy.
Dalam hal ini, Rudy juga berterimakasih dan bangga melihat Pemda Jawa Timur khususnya Kota Malang yang proaktif mendukung tugas-tugas Direktoral Jenderal Pajak sehingga pada Program Tax Amnesty di triwulan pertama ini, menjadikan Jawa Timur termasuk sukses dan diapresiasi oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingganya, khususnya Pemda Kota Malang, karena Bapak Walikota, Wakil Walikota, dan Sekda telah mendorong aparat yang dibawahnya untuk ikut Tax Amnesti, dan ini merupakan suatu hal yang bagus untuk kami karena memang Pak Presiden juga sudah menginstruksikan bahwa Tax Amnesti ini harusnya juga bisa diikuti oleh semuanya termasuk pegawai-pegawai di Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Rudy.