1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pekan ini, terakhir pemutihan denda PBB perkotaan di kota Malang

Program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Sunset Policy II yang digelar oleh BP2D kota Malang bakal berakhir pekan ini.

BP2D putihkan denda PBB perkotaan © 2017 merdeka.com/BP2D kota Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 11 April 2017 08:33

Merdeka.com, Malang - Program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan atau Sunset Policy II bakal berakhir pekan ini. Masyarakat Kota Malang diminta untuk memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya.

"Wajib Pajak PBB Perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini," imbau Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, Senin (10/4).

Para WP bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.

Sunset Policy selain menjadi ‘kado’ manis HUT ke-103 Kota Malang juga merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Karena pada realitasnya banyak masyarakat kecil atau kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an. Mereka kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.


WP cukup datang ke Kantor BP2D mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.

"Silakan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja," lanjut Ade.

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," tandas Ade.

Program Sunset Policy dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016. Aplikasikan Sunset Policy akan resmi berakhir pada 16 April 2017.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA